• ,
  • - +

Artikel

OMBUDSMAN RI PERWAKILAN PROVINSI JAMBI SERAHKAN LAHP KE PEMKAB BUNGO
• Jum'at, 13/12/2019 • M. Padli
 
Tim Pemeriksa Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi menyerahkan LAHP kepada Pemkab. Bungo

Jambi- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi pada 11 Desember 2019, sekitar pukul 09.30 WIB bertempat di Kantor Bupati Bungo melakukan penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait laporan masyarakat yang terdampak pelaksanaan pembangunan jalan lingkar.

Tim Pemeriksa Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi terdiri dari 4 orang yakni, Asisten Bidang Penyelesaian Laporan M. Padli, Abdul Rokhim dan Indra, serta Asisten Bidang PVL yakni Beny Gunawan. Dimana Tim Pemeriksa diterima oleh Asisten Administrasi Umum Pemerintah Kabupaten Bungo, yakni Ir. H. Indones, M.TP.

Terhadap penanganan laporan masyarakat tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi telah memberikan beberapa tindakan korektif pada para pihak terkait yang dituangkan dalam LAHP. Adapun intinya menyatakan bahwa Bupati Bungo harus mengalokasikan anggaran untuk ganti rugi bagi Pelapor yang terkena dampak pembangunan jalan lingkar ke dalam APBD dan memastikan seluruh persoalan administrasi penyerahan tanah dari masyarakat kepada pemerintah daerah agar dilengkapi sesuai dengan UU Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. "Ini bertujuan agar dikemudian hari tidak muncul masalah yang sama dikemudian hari," kata M. Padli.

Selain itu Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi juga memberikan tindakan korektif kepada Dinas PU Kabupaten Bungo. Antara lain harus melengkapi dokumen-dokumen terkait pembangunan jalan lingkar sesuai dengan UU yang berlaku.

"Ombudsman juga meminta Dinas PU untuk menyelesaikan tahapan pembangunan jalan lingkar dengan mengganti rugi kepada Pelapor. Dan Pemkab juga harus punya bukti penguasaan atau kepemilikan tanah tersebut", tambahnya.

Atas pemberikan tindakan korektif tersebut di dalam LAHP yang diserahkan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi, maka diberikan waktu kepada Pemerintah Kabupaten Bungo untuk melaksanakannya hal tersebut selama 60 hari sejak LAHP diterima oleh Terlapor. Dan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi juga akan melakukan monitoring pelaksanaan LAHP dimulai sejak hari ke-14 sejak LAHP ini disampaikan.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...