• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Pantau Pelaksanaan Proses Seleksi CPNS Kota Serang
• Kamis, 13/02/2020 • Eni Nuraeni
 

Serang - Pada hari pertama pelaksanaan SKD dalam seleksi CPNS di lingkungan Pemerintah Kota Serang, Kamis, 13 Februari 2020, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap prosesnya. Pemantauan dilakukan oleh Asisten Ombudsman RI Eni Nuraeni, Dessi Firizki, Larasati Andayani dan Rizal Nurjaman.

Dari pemantauan yang dilakukan terlihat prosesnya berjalan dengan lancar. "Di sesi pertama dan kedua terlihat peserta yang harus lari-lari agar dapat mengikuti SKD, dan terlihat kesigapan panitia yang coba membantu peserta agar dapat mengkuti prosesnya," ujar Eni.

Sementara itu, panitia pelaksana BKPSDM Kota Serang Riadi menyampaikan bahwa saat ini pelaksanaan seleksi CPNS sudah dilaksanakan sesuai prosedur dan sampai saat pemantauan yang dilakukan oleh Ombudsman RI berlangsung tidak ada kendala yang berarti selain peserta yang terlambat hadir dan salah membawa berkas.

"Alhamdulillah hingga saat ini berjalan dengan lancar, tidak ada kendala, namun memang ada peserta yang telat dan salah bawa berkas, namun sebisa mungkin panitia membantu peserta agar bisa mengikuti SKD ini, jadi prinsipnya jika ada yang telat selama peserta masih bisa mendapatkan password, maka peserta masih bisa mengikuti SKD," ujarnya.


Pada proses pengadaan CPNS 2019 ini diketahui bahwa terdapat sebanyak 154.029 formasi, yang terdiri atas instansi pusat sebanyak 37.584 formasi dan instansi daerah sebanyak 116.445 formasi. Peserta seleksi CPNS Pemerintah Kota Serang memperebutkan 215 formasi yang dibutuhkan.

Pelaksanaan SKD di Pemerintah Kota Serang dilaksanakan selama 3 hari yaitu Kamis 13 Februari hingga Sabtu 15 Februari 2020. Setiap harinnya terdapat 5 sesi (kecuali hari jumat 4 sesi) dengan jumlah peserta persesinya 230. Begitu besarnya minat masyarakat Serang untuk mengikuti perekrutan CPNS ini dengan harapan begitu tinggi untuk menjadi seorang PNS. Namun demikian, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 23 tahun 2019 menyebutkan bahwa peserta yang lolos passing grade tes SKD, belum tentu bisa mengikuti tes tahap selanjutnya.

Selain itu, dari hasil pemantauan juga terlihat kesiapan dari panitia yang juga menyiapkan ruang khusus pemantauan yang berisi monitor yang memantau ruang lokasi CAT SKD bagi siapa saja yang ingin melihat situasi di dalam dan juga monitor untuk menginformasikan hasil dari peserta yang sedang melaksanakan SKD. Komputer yang disediakan juga cukup banyak yaitu berjumlah 230 Unit, dan 20 komputer cadangan untuk antisipasi jika terjadi masalah dan 2 server.


Untuk memastikan berjalan dengan baiknya proses perekrutan ini, Ombudsman Republik Indonesia melakukan pemantauan dan pengawasan dalam setiap prosesnya secara nasional. Ombudsman RI Perwakilan Banten, selain menerima laporan dari masyarakat juga ikut turun memantau ke lokasi tempat pelaksanan rekrutmen diadakan.

Dari pemantauan yang dilakukan, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten mencatat beberapa hal yang penting yaitu yang pertama adalah responsibilitas dari panitia khususnya lebih dioptimalkannya untuk pelayanan informasi dan pengaduan khusus agar masyarakat yang merasa kesulitan dapat dengan mudah mendapatkan informasi yang dibutuhkan. Kemudian yang kedua yaitu kesiapan dari peserta itu sendiri agar lebih memperhatikan arahan termasuk ketepatan waktu dan persyaratan yang telah ditentukan. Ketiga tentu saja bagi masyarakat yang mengalami kendala dan dalam proses perekrutan CPNS ini dan sudah mengadukan kepada pihak terkait namun tidak mendapat tanggapan atau pun penyelesaian dapat mengadukan kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...