• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Gelar Pertemuan dengan Sekretaris Daerah Provinsi Banten
• Jum'at, 17/01/2020 • Eni Nuraeni
 

Serang - Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten Deddy Irsan didampingi oleh Asisten Ombudsman Zainal Muttaqin, Eni Nuraeni, Adam Sutisnawinata dan tim lainnya melakukan gelar pertemuan dengan Sekretaris Daerah Provinsi Banten di Sekretariat Daerah Provinsi Banten, Senin (13/01).

Pada kesempatan tersebut, Dedy Irsan menyampaikan bahwa koordinasi ini bertujuan agar pengawasan pelayanan publik berjalan lebih baik dan lebih efisien. Di antaranya dalam proses penyelesaian laporan masyarakat maupun dalam hal kepatuhan terhadap Undang-Undang Pelayanan Publik. Dalam diskusi yang berlangsung hingga siang, Dedy juga meminta penjelasan tentang perkembangan penangangan korban terdampak bencana alam di Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, serta Kota Tangerang dan Tangerang Selatan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Al Muktabar, menyambut terbuka kunjungan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten dan tim. Menurut Al Muktabar, Ombudsman adalah mitra sinergis Pemprov Banten dalam pembenahan pelayanan publik dan administrasi pemerintahan. Masukan dan saran Ombudsman sangat penting untuk memperkuat upaya Pemprov dalam meningkatkan kualitas layanan publik di Banten.

Dalam kaitannya penanganganan bencana, Al Muktabar memaparkan bahwa Pemprov Banten telah memastikan pasokan bantuan hingga ke wilayan terparah yang terdampak banjir tersedia dengan cukup, terutama kebutuhan dasar seperti beras, obat-obatan, dan pakaian.

UP4 dan Survey Kepatuhan

Selain membahas mengenai koordinasi pengawasan pelayanan publik secara umum, Dedy juga mengingatkan kembali terkait kewajiban setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki Unit Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (UP4). Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UP4 dikelola oleh petugas khusus dan dilengkapi dengan sistem yang baik agar setiap masyarakat yang memiliki keluhan terhadap penyelenggara pelayanan publik dapat mengadukan permasalahannya dengan mudah.

Pemerintah Provinsi Banten telah memperoleh predikat 'hijau' dalam Survei Kepatuhan Undang-Undang Pelayanan Publik. Pada tahun 2018, Pemerintah Provinsi Banten telah berada di Zona Hijau pada survei kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman RI. "Kami berharap agar apa yang sudah baik dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Banten dalam kaitannya pelayanan publik dapat terus dipertahankan. Karena kemungkinan untuk tahun 2020 ini Pemerintah Provinsi Banten akan kembali kami nilai survei," ujar Dedy.

Al Muktabar merespon masukan Ombusdman terkait UP4 di instansi penyelenggara pelayanan publik,"Memang Pemprov Banten sedang mengarah ke situ tentunya sebagai upaya memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat Banten," paparnya. Terkait Survei Kepatuhan Pelayanan Publik yang dilakukan oleh Ombudsman, Al Muktabar berharap survei tersebut dilakukan secara objektif. "Jika harus melakukan wawancara dengan masyarakat, harus benar-benar dipastikan bahwa masyarakat tersebut adalah masyarakat yang mengakses atau menerima pelayanan di instansi tersebut," kata sosok yang baru diangkat sebagai Sekda sekitar enam bulan tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Banten dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten menyepakati perlunya koordinasi dan sinergi-sinergi demi menjadikan pelayanan publik di wilayah Provinsi Banten lebih baik lagi.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...