• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali Menerima Kunjungan Audiensi Dari Badan Musyawarah Perguruan Swasta Provinsi Bali
• Kamis, 24/06/2021 • Kadek Bayu Krisna Tenggara
 
Keper Ombudsman RI Bali, Umar Ibnu Alkhatab bersama BMPS Bali

Denpasar - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali menerima kunjungan audiensi dari Badan Musyawarah Perguruan Swasta Provinsi Bali di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali pada Rabu (23/6/2021). Pertemuan audiensi ini dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Umar Ibnu Alkhatab, yang menyambut kehadiran Ketua dan pengurus BMPS Provinsi Bali serta mengapresiasi semangat BMPS dalam pemerataan pendidikan di Bali. Adapun Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) menyampaikan banyak keluhan dan harapan mengenai keberadaan sekolah swasta di Bali.

Mengawali audiensi tersebut, Umar Ibnu Alkhatab mengatakan bahwa Ombudsman tetap pada jalurnya, setiap tahun mengawasi proses pelaksanaan PPDB agar bisa berjalan lancar dan transparan. "Dari hasil pertemuan dengan Walikota Denpasar dan Disdikpora Denpasar, sudah berkomitmen tidak ada gelombang kedua. Kami berharap agar pemerintah daerah lebih memanfaatkan dan memberdayakan sekolah swasta untuk pemerataan pendidikan untuk ikut mencerdaskan kehidupan bangsa," jelas Umar.

Sementara itu, BMPS menyampaikan beberapa pokok permasalahan. Diantaranya terkait adanya beberapa sekolah swasta di Bali sudah gulung tikar akibat tidak mendapatkan peserta didik. Sehingga dalam pertemuan ini pihaknya berharap bahwa PPDB dilaksanakan dengan lebih ketat dan transparan, agar tidak ada interfensi politik, yang akhirnya membuka gelombang 2 dan 3. Selain itu, ia mengusulkan untuk adanya perwakilan di Dinas Pendidikan yang mengurusi sekolah swasta agar bisa lebih diperhatikan.  "Lebih baik pemerintah memberdayakan sekolah swasta yang sudah ada daripada membangun sekolah negeri baru agar meringankan beban pemerinta. Sebaiknya pemerintah juga memperhatikan gaji guru swasta agar biaya pendidikan di sekolah swasta lebih ringan" karena sekolah swasta bukan hanya milik yayasan, tetapi milik pemerintah juga. Jika ada sekolah swasta yang melanggar aturan, dipersilahkan cabut ijinnya," ujar Ketua BMPS.

Para pengurus BMPS yang hadir juga menyampaikan keluh kesah nya. Misalntya terkait PPDB agar lebih transparan dan akuntabel, agar tidak ada perubahan di last minutes yang melanggar komitmen juknis yang telah dirancang sejak awal. Sehingga diperlukan komitmen Gubernur, Walikota, Bupati dan DPRD agar tidak melakukan interfensi politik pada proses PPDB.

Selain itu, ada sekitar 13 ribuan peserta didik yang telah mendaftar di PPDB, PPDB kali ini hanya menampung 4 ribuan peserta didik, jadi sisanya 9 ribuan peserta didik diharapkan agar bisa ditampung di sekolah swasta. Oleh karenanya jangan lagi ada last minutes perubahan kebijakan dengan menambah gelombang PPDB, menambah kelas, menambah kelompok belajar per kelas, dan lain-lain karena akan menjadi pertanyaan di kalangan orang tua peserta didik dan masyarakat umum. Pihaknya juga mengharapkan penundaan pengadaan sekolah negeri baru, sebab ditemukan ada SMP negeri belum punya gedung, dan masih meminjam gedung di SD, serta masukan agar sekolah tidak dibagi shift belajarnya, karena berdampak pada kualitas pendidikan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Umar Ibnu Alkhatab menyimpulkan bahwa Ombudsman RI akan melakukan pengawasan PPDB tahun ini agar lebih transparan dan akuntabel.  Ombudsman RI memandang bahwa harus ada penyamarataan antara sekolah negeri dan swasta, serta tidak membeda-bedakan lagi. Selain itu harus ada perwakilan di Dinas Pendidikan yang mengurusi sekolah swasta, dan merilis komitmen kepala daerah agar tidak ada gelombang kedua di PPDB tahun ini.

"Ombudsman RI Bali akan mengundang seluruh Kepala Dinas Pendidikan kabupaten, kota dan provinsi untuk mebahas mengenai PPDB tahun ini serta akan membuka Posko Pengaduan PPDB," ujarnya.

Di penghujung pertemuan, Umar Ibnu Alkhatab berpesan agar sekolah swasta tidak menahan ijazah, surat keterangan lulus atau rapor peserta didik dengan alasan belum mebayar SPP. Diharapkan diberikan kelonggaran atau keringanan dalam membayar biaya tersebut, apalagi disituasi pandemi Covid-19 seperti saat ini.  Pihak yayasan dan pengurus sekolah swasta disarankan membuat kebijakan dan mencari formula yang tepat, agar dikemudian hari tidak terjadi masalah seperti ini lagi.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...