Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat Sidak instansi pelayanan masyarakat di Kabupaten Teluk Bintuni
Bintuni- Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat melakukan inspeksi mendadak (SIDAK) tanpa pemberitahuan pada Polres Teluk Bintuni dan RSUD Kabupaten Bintuni. Sidak ini dimaksudkan untuk mengetahui sejauhmana pelayanan yang dilakukan kepada masyarakat di Kabupaten Teluk Bintuni, Sabtu, 18 Agustus 2018.
"Sidak ini kami lakukan untuk memastikan RSUD dan Polres tetap melaksanakan tugas dan fungsinya meskipun tidak selalu terpantau oleh kacamata Ombudsman sebagai pengawas pelayanan publik. Kantor perwakilan Ombudsman memang berada di Ibukota Provinsi tetapi kami selalu memantau jalannya pelayanan publik di daerah apabila kami melakukan perjalanan di daerah tersebut. Hal ini juga menjadi penilaian kami yang akan kami sampaikan kepada pimpinan daerah yang menjadi temuan Ombudsman, sehingga harapan kami pelayanan kepada masyarakat menjadi perhatian utama Pemerintah Daerah", tutur Rosalina Selaya Asisten Pratama Ombudsman.
Rosalina menambahkan pelayanan pada Polres Kabupaten Bintuni sudah baik namun yang menjadi kendala adalah ketidaktersediaan jaringan internet dan pasokan listrik sehingga sangat mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Pihak anggota Polres jika ingin mengirim laporan atau berkas harus melakukan perjalanan ke daerah Kota Bintuni yang berjarak puluhan Kilometer selanjutnya gangguan jaringan listrik yang sering kali padam membuat pelayanan tidak optimal kepada masyarakat selain itu masih minimnya kendaraan operasional dalam hal ini kendaraan roda dua karena akses wilayah Bintuni yang belum seluruhnya dapat dijangkau dengan menggunakan kendaraan roda empat serta belum adanya laboratorium untuk pemeriksaan Narkoba. Selanjutnya Sidak pada RSUD Teluk Bintuni, Ombudsman menemukan alur prosedur pada RSUD ini sudah lebih baik jika dibandingkan dengan RSUD didaerah lainnya di Papua Barat. Sudah terdapat kotak saran pada layanan RS hingga alur pendaftaran pasien dan alur penanganan pasien. Namun belum adanya fasilitas penunjang bagi masyarakat berkebutuhan khusus (difabel) dan beberapa kursi roda dan Brankar UGD/Tempat tidur dorong yang sudah rusak.
Tim Ombudsman telah menyampaikan hasil ini kepada Bupati Teluk Bintuni Ir. Peterus Kasihiw, MT, Bupati meminta Ombudsman juga kiranya dapat membantu untuk berkoordinasi dengan instansi terkait baik PLN (Persero) Regional Papua dan Papua Barat hingga Telkom Indonesia untuk membangun Tower/Menara Signal agar pelayanan komunikasi dan jaringan internet dapat merata di seluruh Kabupaten Teluk Bintuni. (NL)