• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman RI Perwakilan Kaltim Tandatangani PKS dengan Kejati Kaltim
• Senin, 12/04/2021 • Ditiro Alam Ben
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim menandatangi Perjanjian Kerja Sama di kantor Kejaksaan TInggi Kaltim

Samarinda - Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur pada Senin (12/04/2021).

Prosesi penandatangan ini dilakukan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Kalimantan Timur, Kusharyanto, S.H.,M.A. dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Deden Riki Hayatul Firman, S.H., M.H. Kegiatan dimulai dengan sambutan dari Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim Kusharyanto.

"Pada Kesempatan hari ini, sehari menjelang bulan Ramadhan menjadi momen penting untuk kita bersama menadatangani Perjanjian Kerja sama. Kami berharap dengan ditandatanganinya perjanjian ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik terutama di lingkungan Kejaksaan Kaltim. Semoga dengan kegiatan ini kita bisa lebih kuat berkoordinasi dan berkomunikasi dalam hal perbaikan kualitas pelayanan publik sesuai dengan amanat Undang-undang," ujar Kusharyanto dalam sambutannya.

Selanjutnya Deden  mengatakan bahwa penandatanganan PKS ini merupakan kelanjutan MoU antara Ombudsman RI dengan Kejaksaan Agung. Deden juga berharap Ombudsman dapat mendukung kejaksaan dalam pelaksanaan tugas kejaksaan jika dalam pelaksanaanya terdapat pengaduan maladministrasi dari masyarakat serta mencegah adanya maladministrasi yang dapat terjadi dalam pelaksanaan pelayanan publik. "Dengan adanya PKS ini akan terus berbenah diri untuk pelayanan publik yang lebih baik di lingkungan Kejaksaan," tutup Deden.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...