Ombudsman RI Perwakilan Kaltim melakukan kunjungan terkait koordinasi ke Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
Samarinda (13/08/20) - Ombudsman RI Perwakilan Kaltim melakukan kunjungan koordinasi ke Pemerintah Kabupaten Kutai Barat untuk melihat standar layanan sesuai Undang-Undang 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik serta pemaparan hasil Survei Kepatuhan tahun 2019 dan hasil pemantauan PPDB tahun 2020. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dapat melaksanakan pelayanan publik yang prima.
Dalam kunjungan ini, Kepala Perwakilan Ombudsman Kalimantan Timur bersama Kepala Keasitenan Pencegahan dan Asisten Pencegahan diterima langsung oleh FX Yapan selaku Bupati Kabupaten Kutai Barat. Dalam sambutan yang disampaikan langsung oleh Bupati Kabupaten Kutai Barat, disampaikan terima kasih atas kegiatan koordinasi ini dikarenakan pentingnya sinergisitas antara pemerintah daerah sebagai penyelenggara dan juga Ombudsman sebagai pengawas. Pelayanan publik yang baik akan menciptakan kesejahteraan di masyarakat. Beliau juga mengharapkan setiap OPD yang ada di Kabupaten Kutai Barat dapat memaksimalkan kinerja aparatur sehingga tercapainya pelayanan publik yang inovatif dan kompetitif.
Dalam kegiatan ini pula, Ombudsman Kaltim melalui Kepala Keasitenan Pencegahan, Frederikus Denny Christiyanto memaparkan hasil Survei Kepatuhan tahun 2019, dimana Pemerintah Kabupaten Kutai Barat berhasil mendapatkan Zona Hijau, tetapi masih ada beberapa catatan terkait produk layanan di beberapa OPD yang belum memenuhi standar yang ditetapkan. Kepala Keasitenen Pencegahan juga menyampaikan laporan terkait hasil pemantauan PPDB Tahun 2020 yang dilaksanakan di Provinsi Kalimantan Timur.
Setelah pemaparan hasil Survei Kepatuhan dan PPDB, Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim, Kusharyanto juga melakukan rapat koordinasi dengan seluruh kepala OPD yang ada di Pemerintah Kabupaten Kutai Barat. "Penyelenggara layanan publik diharapkan dapat memahami tentang standar pelayanan yang telah diamanatkan di undang-undang serta pentingnya sarana dan prasarana, SDM yang baik dalam menjalankan pengelolaan pengaduan pada setiap OPD", tutur Kusharyanto.
Pada akhir kegiatan, tim Ombudsman Katim juga melakukan pengamatan langsung terhadap standar pelayanan publik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat. Dalam pengamatannya, Ombudsman menemukan masih terdapat beberapa komponen yang belum terpenuhi sesuai dengan Undang-Undang Pelayanan Publik dikarenakan sarana dan prasarana yang belum representatif sehingga menjadi kendala tersendiri bagi penyelenggaraan pelayanan publik di OPD tersebut.