Ombudsman RI Perwakilan Jaya Raya melakukan pemeriksaan dugaan Maladminitrasi Pengawasan SPAM Sentul City
Jakarta - Perkembangan menganai dugaan maladminitrasi PemKab Kabupaten Bogor terkait lemahnya pengawasan terhadap sistem pengadaan air minum mandiri di Sentul City adalah, Ombudsman RI Perwakilan Jaya Raya (10/10) telah melakukan serangkaian pemeriksaan untuk memverifikasi dugaan maladminitrasi yang dilakukan oleh Pemkab Kabupaten Bogor terhadap sistem Penbgadaan air minum di sentul city. Ada beberapa hal yang diverifikasi oleh Ombudsman Ri Perwakilan Jaya Raya yaitu;
Terkait Izin SPAM sentul city untuk menjual air ke pada konsumen di lingkungan mereka. Karena PP 122/2015 menyatakan bahwa pengelolaan SPAM setelah putusan MK yang membatalkan UU SDA menyatakan swasta tidak berhak melakukan penjualan air minum langsung kepada masyarakat tapi harus bekerjasama dengan PDAM sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK), maka kami melakukan pemeriksaan terkait pengwasan yang dilakukan oleh Pemkab Kabupaten Bogor dalam melakukan pengecekan terhadap perizinan tersebut,
Pertama kami sudah memeriksa Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan izin rekomendasi teknis sebagai syarat dikeluarkannya Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air (SIPPA) sebagai dasar dikeluarkannya izin Sistem Penyediaan Air Minum yang dikeluarkan oleh mereka bagi sentul city.
Kedua, kami mengecek perjanjian kerjasama antara PDAM dan SC terkait dengan SPAM mereka. Apakah perjanjian tersebut merupakan perjanjian SPAM seperti Aetrea dan Palyja di Jakarta dimana penyelenggara SPAM tersebut memproduksi air, mendistribusikan dan mengolah air minum seperti yang dinyatakan dalam pasal peralihan PP 125/2015 sehingga mereka bisa dikecualikan penghentian perjanjiannya dan berhak melanjutkan SPAM mereka atau tidak masuk dalam kategori itu , untuk memastikan hal tersebut kami telah memeriksa (Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum) BPSPAM selaku pemangku otoritas dalam tata kelola SPAM.
Ketiga, karena Pemkab mengeluarkan tarif baru SPAM Sentul City yang kemudian dijadikan rujukan oleh SC dalam penentuan tarifnya, kami sudah melakukan pemeriksaan kepada Ditjen Bina Pembangunan Daerah terkait dengan pelaksanaan dari Permendagri No. 71 Thn 2016, Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum untuk melihat apakah tarif yang ditetapkan oleh Pemkab Kabupaten Bogor sudah sesuai aturan dalam Permendagri tersebut atau tidak.
Keempat, Sentul City juga menerapkan biaya bagi pengelolaan lingkungan dan menjadikannya sebagai satu kesatuan dengan biaya tagihan air minum. Dasar yang diajukan mereka adalah perjanjian jual beli antara penjual dan pembeli. Ombudsman RI perwakilan Jaya Raya akan memanggil Bupati Bogor dan dinas terkait untuk memastikan bahwa mereka melakukan pengawasan terhadap ketentuan Sentul City tersebut, apakah perjajian jual beli tersebut bertentangan dengan 6 prinsip dasar penyediaan air minum yang ditetapkan MK yaitu Enam prinsip dasar tersebut antara lain tidak mengganggu hak rakyat atas air, keharusan negara memenuhi hak rakyat atas air, kewajiban menjaga kelestarian lingkungan hidup, adanya pengawasan dan pengendalian negara, prioritas pengusahaan pada BUMN dan BUMD, serta penetapan syarat ketat bagi keterlibatan swasta.
Hal lain yang kami periksa adalah, keterlambatan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas di Sentul City, dimana mereka memungut biaya pemeliharaan lingkungan untuk PSU yang seharusnya sudah diserahkan ke pada Pemkab sesuai dengan Permendagri 9/2009 , dimana kami melakukan pemeriksaan kepada Ditjen Banda Depdagri untuk memastikan ada tidaknya maladminitrasi yang dilakukan Pemkab Bogor terkait dengan Pemendagri tersebut. Selain Permendagri 2009, pemerintah Kabupaten Bogor juga mengeluarkan Peraturan daerah 7/2012 yang malah mengharuskan PSU diserahkan oleh pengembang kepada Pemkab, termasuk kewajiban pemkab untuk melakukan penyelidikan oleh PPNS jika dalam waktu 6 bulan PSU tidak diserahkan.
Terkait dengan hal tersebut, kami juga akan memanggil BPK untuk menkonfirmasi potensi kerugian negara akibat keterlambatan penyerahan dan inventarisasi tersebut, dan nilai kerugian negara akibat pemanfaatan PSU dan utilitas jaringan air minum tersebut oleh Sentul City yang dilimpahkan kepada para penghuninya. Agar perhitungan tersebut tepat, kami memintakan Amdal Sentul City kepada dinas lingkungan hidup Kabupaten Bogor dan Master plan juga site plan Sentul city kepada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bogor untuk memastikan secara tepat PSU yang masih bisa dikelola sendiri oleh SC dan PSU mana yang sudah harus diserhkan.
Selain itu , kami akan melakukan pengukuran dampak kerugian 6 desa di wilayah sekitar sentul city yg belum mendapat pelayanan PDAM karena terhalang oleh belum diserahkannya utilitas SC kepada PEmkab dan menghalangi PDAM untuk memberikan pelayanan air minum bagi warha disekitarnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa Pemkab Kabupaten Bogor memberikan layanan standar minimum bagi warga bogor sebagai salah satu dasar penilaian pemerintah daerah yang menerapkan asas-asas pemerintahan yang baik.