Ombudsman RI Perwakilan DIY menghimbau kepada sekolah agar tidak melakukan penahanan Kartu Ujian dalam pelaksanaan UN dan USBN Tahun Ajaran 2017/2018

YOGYAKARTA, Asisten Ombudsman RI Perwakilan DIY, Jaka Susila Wahyuana menghimbau kepada sekolah yang akan melaksanakan UN dan USBN tingkat SMP dan SMA Tahun Ajaran 2017/2018 untuk tidak melakukan penahanan Kartu Ujian hanya karena belum terselesaikannya urusan administrasi sekolah. Yang disampaikan pada pertemuan Ombudsman RI Perwakilan DIY dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kab./Kota se-DIY bertempat di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Jumat, (23/3/2018).
Pertemuan membahas secara khusus persiapan pelaksanaan UN dan USBN Tahun Ajaran 2017/2018 dan PPDB Tahun Ajaran 2018/2019.
Kepala Disdikpora DIY, Kadarmanta Bhaskara Aji mengungkapkan "Beberapa hal yang sudah dipersiapkan Disdikpora DIY antara lain pihaknya sudah berkoordinasi dengan PLN dan Polda DIY untuk mendukung kelancaran pelaksanaan UN dan USBN di DIY". Selain itu, Ia menyampaikan tahun ini akan disediakan petugas Help Desk di tingkat Provinsi dan Kabupaten/ Kota, sehingga bagi masyarakat yang ingin bertanya maupun menyampaikan aduan terkait pelaksanaan UN dan USBN ini dapat langsung terhubung. "Agar setiap ada permasalahan diusahakan dapat diselesaikan terlebih dahulu di tingkat sekolah, kalau tidak bisa baru mengakses Help Desk", jelasnya.
Saat ini, Dinas Pendidikan Provinsi dan Kab/ Kota se-DIY tengah merancang Juknis PPDB dan Ombudsman RI Perwakilan DIY memberikan masukan oleh Asisten Ombudsman RI Perwakilan DIY, M. Rifki Taufikurrahman, "Penggunaan alat ukur dalam penentuan zonasi agar terstandar dan dapat dipertanggungjawabkan untuk menghindari permasalahan yang akan muncul akibat alat ukur yang tidak terstandar dan mensosialisasikan Juknis PPDB hingga sekolah pelosok agar semua informasi dapat diketahui oleh calon siswa" jelasnya.
Akhir pertemuan, ada komitmen antara Ombudsman RI Perwakilan DIY dan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kab/Kota se-DIY untuk melaksanakan UN,USBN dan PPDB yang Bebas Maladministrasi sebagaimana komitmen bersama yang dilakukan tahun sebelumnya.