• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman RI Perwakilan Banten dan Kejati Sepakat Perkuat Kerja Sama
• Senin, 15/02/2021 • Eni Nuraeni
 

Banten - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan, didampingi oleh Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Zainal Muttaqin, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Eni Nuraeni, Kepala Keasistenan PVL, Adam Sutisnawinata dan Harri Widiarsa sebagai Asisten Pemeriksaan Laporan Masyarakat, melakukan gelar pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten dan Jajaran yaitu Wakajati Ricardo Sitinjak dan Para Asisten di Kantor Kejati Banten, Serang, pada Senin (15/02).

Pada kesempatan tersebut, Dedy menyampaikan bahwa kegiatan koordinasi bertujuan agar pengawasan pelayanan publik berjalan lebih baik dan efektif. Termasuk diantaranya dalam proses penyelesaian laporan masyarakat, serta tukar menukar informasi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Asep Nana Mulyana, menyambut terbuka kunjungan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten dan tim. Menurutnya, Ombudsman adalah mitra sinergis Kejati Banten dalam pembenahan pelayanan publik pada kantor-kantor kejaksaan di lingkungan Kejaksaan Tinggi Banten.

Masukan dan saran Ombudsman dipandang penting untuk memperkuat upaya meningkatkan kualitas layanan publik.

Selain membahas koordinasi pengawasan pelayanan publik secara umum, Dedy menyinggung kembali perihal Zona Integritas dan predikat WBK yang telah dicapai oleh Kejati Banten di Tahun 2020. Dedy mengingatkan agar pencanangan bukan hanya dilakukan sebagai seremonial belaka, namun juga harus ada komitmen bersama untuk melaksanakannya.

Dedy berharap agar di tahun ini Kejati Banten juga dapat memperoleh predikat WBBM dengan upaya pelaksanaan pelayanan publik yang terus ditingkatkan yang tentunya dapat berdampak positif bagi masyarakat.

"Kami berharap tahun ini Kejati Banten dapat meraih predikat WBBM sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik serta dapat bermanfaat bagi masyarakat. Ombudsman Banten siap mendukung setiap langkah dari Kejati Banten guna terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dilingkungkan Kejati Banten dan Kejari kejati yg ada di Wilayah hukum Kejati Banten, " Papar Dedy.

Menanggapi hal tersebut, Asep Nana Mulyana menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi Banten sangat membutuhkan masukan-masukan dari Ombudsman RI untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. "Kami berharap Ombudsman RI Perwakilan Banten dapat melihat keadaan kantor kami tentunya di tempat pelayanan, dan kami akan sangat menerima saran serta masukannya guna upaya kami meningkatkan kualitas pelayanan," ujar Asep.

Kemudian, Asep juga menyampaikan bahwa kerjasama dan koordinasi antara Ombudsman RI dengan Kejati Banten harus lebih dikedepankan lagi, mengingat bahwa ditingkatan nasional antara Kejagung RI dan Ombudsman RI telah melakukan MoU yang tentunya perlu ditindaklanjuti oleh Ombudsman Banten dan Kejati Banten melalu Perjanjian Kerja Sama antara keduanya.

"MoU antara Kejagung RI dan Ombudsman RI perlu kita tindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama antara Ombudsman Banten dengan Kejati Banten. Perlu kita lakukan agar koordinasi diantara kita lebih efektif dan dapat mempercepat penyelesaian pengaduan masyarakat yang masuk ke Ombudsman Banten," ujar Asep.

Menanggapi hal tersebut, Dedy Irsan menyambut baik dan akan segera mempersiapkan dan menyusun Perjanjian Kerja Sama ini secara bersama agar segera terealisasi. "Kami menyambut baik PKS ini dan akan segera mempersiapkannya lebih lanjut agar segera terealisasi, " ujar Dedy.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten menyepakati perlunya koordinasi dan sinergi demi menjadikan pelayanan publik di Kejaksaan Tinggi Banten dapat berjalan lebih baik.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...