Ombudsman RI Perwakilan Banten Awasi Pelaksanaan Proses Seleksi CPNS
Serang - Pada proses seleksi CPNS 2019 ini diketahui bahwa terdapat sebanyak 154.029 formasi, yang terdiri atas instansi pusat sebanyak 37.584 formasi dan instansi daerah sebanyak 116.445 formasi. Saat ini seleksi telah memasuki tahapan SKD sebelum berlanjut ke tahapan berikutnya. Namun demikian, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 23 tahun 2019 menyebutkan bahwa peserta yang lolos passing grade tes SKD, belum tentu bisa mengikuti tes SKB.
Untuk memastikan berjalan dengan baiknya proses perekrutan ini, Ombudsman Republik Indonesia melakukan pemantauan dan pengawasan dalam setiap prosesnya secara nasional. Di Provinsi Banten sendiri, Ombudsman RI Perwakilan Banten selain menerima laporan dari masyarakat juga ikut turun memantau ke lokasi tempat pelaksanan rekrutmen diadakan.
Pelaksanaan SKD di Kabupaten Serang dan Kota Cilegon
Pemerintah Kabupaten Serang tahun 2019 melaksanakan perekrutan CPNS dan pada tahapan SKD sudah dilaksanakan sejak senin, 3 Januari 2020, dengan membagi 5 sesi per hari setiap sesi peserta yang melakukan SKD berjumlah 278 peserta. Perekrutan ini untuk mengisi 411 formasi yang dibutuhkan dan dengan jumlah pelamar yang berhak mengikuti SKD berjumlah 13.605 peserta.
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap prosesnya. Pemantauan dilakukan oleh Asisten Ombudsman RI Eni Nuraeni, Adam Sutisnawinata dan Sirojudin pada hari Selasa 4 Februari 2020 dari pantauan tersebut diketahui bahwa proses berjalan dengan lancar tanpa kendala yang berarti.
Panitia terlihat lebih siap dan belajar dari kendala-kendala yang dihadapi di tahun-tahun sebelumnya, seperti Server yang sekarang lebih dipersiapkan sesuai dengan kebutuhan sehingga tidak terjadi Server Down. "Kendala alhamdulillah tidak ada. Sampai saat ini berjalan dengan baik, hanya saja kemarin peserta ada 66 yang digugurkan karena telat dan ada yang tidak bawa berkas, hari ini baru sesi 2 sudah ada 46 yang gugur. Sayang sekali memang tapi bagaimana lagi karena sudah tidak dapat login," ujar Teguh selaku Panitia Pelaksana.
Selanjutnya di Cilegon, pelaksanaan SKD dilakukan selama 3 hari dari tanggal 4-6 februari 2020 dan dibagi 5 sesi perhari (tiap sesi 305 peserta) . Jumlah peserta keseluruhan sebanyak 4.551.
Dari pantauan yang dilakukan oleh Asisten Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten yaitu Zainal Muttaqin, Eka Puspasari, Nadia Nur Fitriana dan Sekretariat Ombudsman RI yaitu Ai Siti Hajizah diketahui bahwa proses SKD di Pemerintah Kota Cilegon dilakukan dengan 5 tahap yaitu sinkronisasi NIK, Body Checking, registrasi online untuk mendapatkan PIN, absen manual dan tutorial. Dalam setiap tahapan tidak terjadi kendala hanya saja dalam catatan terdapat 10 peserta yang tidak hadir untuk mengikuti SKD.
Pemerintah Kota Cilegon memilih Hotel Grand Mangku Putra untuk pelaksanaan proses SKD ini, dan di lokasi ini panitia menyediakan fasilitas khusus bagi ruang tutorial ibu hamil dan disabilitas.
"Jadi untuk ibu hamil dan peserta yang kebetulan disabilitas kami sediakan ruang khusus untuk menyaksikan tutorial CAT dan mendengarkan arahan dari panitia disediakan terpisah di lt.1 sedangkan peserta umum di lt.2. Ini bentuk rasa kepedulian kami," ujar R. Budhi Mustika selaku Panitia Pemkot Cilegon.
Dari pemantauan yang dilakukan di Pemerintah Kabupaten Serang maupun Kota Cilegon, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten mencatat satu hal yang penting yaitu yang pertama adalah responsibiltas dari panitia khususnya lebih dioptimalkannya lagi bidang informasi dan pengaduan khusus Rekrutmen CPNS ini agar masyarakat yang merasa kesulitan dapat dengan mudah mendapatkan informasi yang dibutuhkan. Kemudian yang kedua yaitu kesiapan dari peserta itu sendiri agar lebih memperhatikan arahan termasuk ketepatan waktu dan persyaratan yang telah ditentukan, dan yang ketiga tentu saja bagi masyarakat yang mengalami kendala dan dalam proses perekrutan CPNS ini dan sudah mengadukan kepada pihak terkait namun tidak mendapat tanggapan atau pun penyelesaian tentu dapat mengadukan kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten.