• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman RI Minta Klarifikasi Bupati Minahasa Selatan terkait Laporan Masyarakat
• Rabu, 19/02/2020 • Sayyid Albaar
 
Klarifikasi Bupati Minsel kepada Ombudsman RI Pwk Sulut

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara meminta klarifikasi kepada Bupati Minahasa Selatan mengenai dugaan maladministrasi yang dilakukan Pemeritah Kabupaten Minahasa Selatan dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik kepada masyarakat pada Selasa (18/2) di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Jl. Samratulangi No. 21, Ranotana, Manado.

Kedatangan Bupati Minahasa Selatan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara didasari Surat Ombudsman RI yang ditujukan kepada Bupati Minahsa Selatan Nomor: 081/LNJ/380.2018/MDO-25/II/2020, tertanggal 13 Februari 2020. Permintaan klarifikasi ini dihadiri langsung oleh Bupati Minahasa Selatan, Christiany Eugenia Paruntu, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Denny Kaawoan, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Kelurahan, Pemerintah Desa dan pejabat terkait lainnya yang terkait dengan laporan masyarakat. Para Pejabat tersebut dimintakan klarifikasinya oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Helda R. Tirajoh, SH. MH beserta Tim Pemeriksa Ombudsman RI.

Terdapat beberapa laporan masyarakat yang telah mendapatkan penyelesaian oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dan ada juga laporan yang saat ini masih dalam proses tindak lanjut penyelesaian karena masih memerlukan koordinasi dari lintas Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan.

Kehadiran Bupati Minahasa Selatan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara kali ini adalah yang ke-sekian kalinya,. Terkait hal tersebut, Kepala Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Helda mengapresiasi komitmen Bupati Minahasa Selatan dalam penyelesaian laporan terkait Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...