• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman RI Mengawal Dugaan Tindak Kekerasan Oknum Polisi Saat Unjuk Rasa di Kota Makassar
• Rabu, 02/10/2019 • Maria Ulfa
 
foto by Ombudsman Sulsel

Ombudsman RI Mengawal Dugaan Tindakan Kekerasan Oknum Polisi Saat Unjuk Rasa di Kota Makassar.

Aksi demonstrasi atau unjuk rasa yang dilakukan oleh elemen mahasiswa dalam menyikapi beberapa kebijakan politik mengundang perhatian berbagai unsur masyarakat baik di tingkat pusat maupun daerah. Dalam menyikapi aksi unjuk rasa, kewajiban Polri sebagaimana Pasal 13 Ayat (3) UU No.9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menyatakan bahwa "Dalam Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggungjawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku", maka seyogyanya dalam setiap aksi unjuk rasa, Polri bertanggungjawab untuk pengamanan setelah berkoordinasi baik secara internal maupun eksternal.

Namun seringkali dalam pelaksanannya aksi unjuk rasa berujung ricuh, termasuk yang terjadi di Kota Makassar. Diduga kericuhan ini terjadi karena adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum Kepolisian kepada sejumlah jurnalis dan mahasiswa, yang disusul dengan laporan dari para korban ke Propam Polda Sulsel.

Seyogyanya dalam menghentikan tindakan anarkis, Polri perlu untuk tetap memberikan perlakuan manusiawi dan menghindari hal-hal yang kontra produktif, berdasarkan pada Perkapolri No. 9 tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat Di Muka Umum yang salah satu pasalnya menjelaskan bahwa terhadap peserta aksi yang taat hukum harus tetap diberikan perlindungan hukum, sedangkan bagi pelaku tindakan anarkis bisa dilakukan tindakan tegas, upaya penangangkapan serta terus berupaya menghentikan tindakan anarkis dimaksud.

Menyikapi kondisi diatas, pada tanggal 2 Oktober 2019 yang lalu Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan bersama Asisten Ombudsman RI Bidang Pemeriksaan melakukan monitoring ke Bid. Propam Polda Sulsel sebagai bentuk pengawasan pelayanan publik untuk mengkonfirmasi dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota Polri pada saat aksi unjuk rasa yang terjadi di kota Makassar tersebut.

Kedatangan Tim Ombudsman RI diterima oleh Kasubdit Paminal Bid Propam Polda Sulsel, AKBP Jerry, yang kemudian memberikan keterangan bahwa saat ini tengah dilakukan penanganan terhadap laporan dari masyarakat yang diajukan ke Bid Propam Polda Sulsel terkait tindak kekerasan dimaksud. Di akhir kunjungannya, Subhan, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan mengingatkan agar penanganan setiap laporan masyarakat tersebut harus sesuai dengan tupoksi Polri, untuk menjamin terselenggaranya pelayanan publik yang baik oleh Kepolisian.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...