Ombudsman RI Melakukan Peninjauan Lokasi Menara Telekomunikasi Tak Berijin
Ombudsman RI menerima laporan masyarakat mengenai keberadan menara telekomunikasi tak berijin di Kota Serang, Banten. Terhadap laporan masyarakat tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh Perwakilan Ombudsman Propinsi Banten, yang mana akhir tahun 2019 telah diberikan tindakan korektif kepada Pemerintah Kota Serang, agar dilakukan pengawasan, namun permasalahan belum selesai sehingga dilakukan penyelesaian selanjutnya oleh Tim Pusat yaitu Kesistenan Utama Resolusi dan Monitoring. Tim Pusat telah melakukan beberapa koordinasi kepada para pihak, namun belum memperoleh penyelesaian.
Pada tanggal 11 Juni 2021, Tim Pusat cq. Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring melakukan upaya koordinasi dengan Jajaran Pemerintah Kota Serang dan meminta Jajaran Pemerintah Kota Serang melakukan peninjauan lokasi bersama tim Ombudsman RI untuk mengetahui operasional menara telekomunikasi tersebut.
Pokok substansi permasalahan adalah terkait keberadaan Menara Telekomunikasi di Perumahan Griya Serang yang tidak berijin hingga saat ini. Pelapor tidak setuju dengan pendirian menara telekomunikasi/tower BTS tersebut, yang persis berdekatan dengan rumah Pelapor.
Pemerintah Kota Serang memiliki Peraturan Walikota Serang Nomor 63 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Insentif dan Pengenaan Disinsentif dalam Pemanfaatan Ruang di Kota Serang, yang memungkinkan pendirian menara tersebut dengan diberikan ijin sementara, apabila terdapat persetujuan dari warga sekitar, termasuk Pelapor yang belum memberikan ijin.
Ombudsman RI mencermati bahwa pengawasan Pemerintah Kota Serang terhadap keberadaan menara telekomunikasi tersebut belum berjalan, karena sampai saat ini belum ada tindakan terhadap menara telekomunikasi yang tak berijin tersebut.
Pada pertemuan tim Ombudsman RI dengan jajaran Pemerintah Kota Serang, diperoleh kesepakatan bahwa Pemerintah Kota Serang akan melakukan langkah-langkah penertiban, antara lain; a). Menyurati Perusahaan; b). Melakukan penyegelan; dan c). Penutupan yang dapat berupa menonaktifkan alat operasi menara telekomunikasi dimaksud. Selanjutnya juga dilakukan peninjauan lokasi bersama, yang mana tim Ombudsman memastikan bahwa menara tersebut dalam kondisi operasional berupa penggunaan menara bersama dengan dua provider pengguna.
Ombudsman RI akan melakukan monitoring terhadap langkah-langkah yang akan dilakukan Pemerintah Kota Serang untuk proses pengawasan menara telekomunikasi tersebut.Â