Ombudsman R.I Lampung Terima Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Provinsi Banten
Bandar Lampung - Kepala Ombudsman R.I Perwakilan Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf, beserta jajarannya menerima kunjungan dari Komisi I DPRD Provinsi Banten di Kantor Ombudsman R.I Lampung, Jum'at 10/8/2018. Kunjungan kerja tersebut dalam rangka koordinasi penanganan maladministrasi di Provinsi Lampung dan laporan-laporan terkait di wilayah Provinsi Banten.
Hadir dari Komisi I DPRD Provinsi Banten, Ketua Komisi Zaid Elhabib, Sekretaris Komisi Muzakki, dan anggota M. Bonnie. Ketua Komisi I menyampaikan koordinasi seperti ini merupakan langkah yang diperlukan dalam menyoroti pelayanan publik.
"Melalui kunjungan ini, kami berharap memperoleh informasi-informasi baru dalam strategi-strategi penyelesaian laporan masyarakat, apalagi kami tahu bahwa Lampung termasuk wilayah yang luas dengan 15 Kabupaten/Kota." Terangnya.
Selain itu DPRD Provinsi Banten Lampung juga mendalami terkait tugas dan fungsi Ombudsman, pihaknya juga menyampaikan telah beberapa kali melakukan kunjungan ke Ombudsman Provinsi Banten dalam rangka koordinasi yang sama, dengan harapan memaksimalkan pencegahan maladministrasi di Provinsi Banten.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Provinsi Lampung menjelaskan pihaknya mengapresiasi kunjungan DPRD Provinsi Banten dan berharap melalui koordinasi ini fungsi pengawasan menjadi semakin optimal mengingat DPRD memiliki kewenangan ini.
"Kami juga menyampaikan Ombudsman selama ini juga melibatkan masyarakat dalam melakukan pengawasan terkait penyelenggaraan pelayanan publik, maka baik Ombudsman maupun DPRD tidak lepas dari kewajiban untuk terus mengedukasi masyarakat terkait hak dan kewajibannya dalam memperoleh pelayanan", Kata Nur Rakhman.
Baik Ombudsman, DPR/DPRD dan masyarakat merupakan pengawas eksternal penyelenggaraan pelayanan publik, oleh sebab itu semua pihak harus memaksimalkan perannya agar pelayanan prima dapat terwujud. (ORI-Lampung)