Ombudsman RI Kaltim Turut Kawal Penyelenggaraan Vaksinasi Covid-19
Siaran Pers Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur
Nomor B/01/HM.01-21/II/2021
Senin, 8 Februari 2021
Samarinda - Vaksin Covid-19 untuk wilayah Kalimantan Timur pada tahap kesatu telah didistribusikan pertama kali pada 14 Januari 2021 dan vaksin untuk tahap kedua telah tiba pada 23 Januari 2021. Dengan meningkatnya jumlah penderita Covid-19, tentunya program vaksinasi yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019(COVID-19) serta Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diharapkan dapat menjadi tameng dari peningkatan angka kasus Covid-19 di Kaltim.
Dalam hal ini, kepada Pemerintah Daerah terutama Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Timur maupun Dinkes Kabupaten/Kota sebagai leading sector, Ombudsman RI Kalimantan Timur turut mendukung pemerintah daerah dalam penyelenggaraan program vaksinasi sebagai upaya penanggulangan Covid-19 yang sudah berlangsung hampir setahun lamanya. Sebagai lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman memberikan perhatian terhadap pelaksanaannya, beberapa hal diantaranya sebagai berkut:
1. Jumlah vaksin pada tahap awal ini harus dapat mengakomodir semua tenaga kesehatan (nakes) sebagai garda terdepan dalam melawan Covid-19. Mengutip dari antaranews.com tanggal 6 Januari 2021, sebagaimana diterangkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, dr Padilah Mante Runa, bahwa jumlah nakes yang menjadi target vaksinasi tahap satu sebanyak 30.232 nakes. Namun, sejauh ini jumlah vaksin pada tahap kesatu dan kedua yang diterima oleh Kaltim baru sejumlah 58.120, yang artinya jumlah vaksin tahap kesatu dan kedua belum memenuhi target jumlah nakes. Sehingga, Ombudsman menghimbau Pemerintah Daerah untuk dapat memastikan seluruh tenaga kesehatan di Kaltim mendapatkan vaksinasi sebelum ke tahapan vaksinasi selanjutnya agar menjadi contoh bagi masyarakat.
2. Sosialisasi kepada masyarakat perlu dilakukan secara massive. Pada tahap ketiga dan keempat, vaksinasi akan mulai menyasar masyarakat umum yang memenuhi syarat tertentu. Sementara berita bohong atau hoax masih banyak bertebaran di media sosial. Mengingat persyaratan usia penerima vaksin antara 18-59 tahun, berita hoax sangat rentan mempengaruhi kelompok masyarakat Gen X dan Baby Boomer, yaitu masyarakat yang berusia >40 tahun. Sehingga Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara pelayanan publik harus dapat memberikan informasi yang sejelas- jelasnya. Lebih lanjut, sosialisasi juga harus dilakukan jauh-jauh hari sebelum bulan April 2021 ketika jadwal tahap ketiga dan keempat dimulai.
3. Pendistribusian vaksin serta fasilitas penunjang perlu terus diawasi oleh pihak Dinkes Provinsi, Dinkes Kabupaten/Kota, serta BPOM RI di daerah untuk menjamin tetap terjaganya kualitas vaksin hingga ke tempat faskes yang dituju. Vaksinasi bukan hal yang baru bagi tenaga kesehatan, namun tidak menutup kemungkinan, jumlah dan kualitas rantai dingin dapat menjadi kendala dalam pelaksanaan vaksinasi yang dilaksanakan secara massal dan bersamaan. Kualitas vaksin yang menurun pastinya akan berpengaruh terhadap impak yang akan diterima masyarakat.
4. Pemerintah Daerah harus memastikan penerima vaksin tepat pada sasaran, serta dilakukan pendataan secara menyeluruh, tuntas dan akurat terhadap penerima vaksin. Pendataan merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik guna memberikan data informasi yang akurat secara terbuka terhadap capaian target yang telah dipenuhi.
5. Pengelolaan limbah medis harus dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. Dinas Kesehatan setempat harus menegaskan kepada faskes-faskes pelaksana vaksinasi untuk mengelola limbah medis sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI Nomor Hk.02.02/4/1/2021 agar tidak menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari.
6. Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) setelah vaksinasi Covid-19 merupakan satu hal lainnya yang harus diperhatikan. Pemerintah Daerah harus memiliki hotline resmi sebagai kanal pengaduan masyarakat apabila masyarakat mengalami KIPI pasca vaksinasi. Kanal pengaduan yang responsif dan mudah dicakup masyarakat akan sangat meminimalisir kekhawatiran masyarakat nantinya setelah mendapatkan vaksinasi.
7. Berdasarkan laman resmi covid19.go.id, pemerintah menyampaikan bahwa vaksinasi Covid-19 gratis dan tanpa persyaratan apapun, termasuk tanpa persyaratan keanggotaan dan keaktifan di BPJS Kesehatan. Maka, seluruh stakeholder harus mengawasi pelaksanaannya hingga akhir dan mencegah penyelewengan dalam bentuk pungutan biaya vaksinasi.
Vaksinasi yang akan dilaksanakan dalam empat tahap ini diharapkan dapat berjalan sebagaimana linimasa yang telah ditetapkan. Sehingga, jangan sampai terjadi kendala berlarut yang dapat mengundur jadwal pelaksaan vaksinasi. Penyelenggaraan vaksinasi merupakan bagian dari pelayanan publik, maka bersama kita harus awasi dan dukung program vaksinasi Covid-19 ini. Ombudsman mengapresiasi seluruh pihak yang turut melancarkan penyelenggaran vaksinasi ini, khususnya kepada Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah, BPOM RI, Kepolisian RI hingga TNI yang turut mengawal distribusinya. (*)
Narahubung:
1. Ria Maya Sari (08115922388)
2. Iffa Nur Fahmi (085349308804)