• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman RI Kalsel Lakukan Koordinasi dengan Kantor Regional BKN VIII Banjarmasin
ARTIKEL • Senin, 03/02/2020 • Zayanti Mandasari
 
Diah Sari Fatmawati sedang Berkoordinasi dengan Kepala Bidang Informasi Kepegawaian Kantor Regional BKN VIII Banjarmasin


Banjarbaru (1/2/2020), Ombudsman RI Perwakilan Kalsel (Noorhalis Majid, Diah Sari Fatmawati, dan Maulana Achmadi) melakukan koordinasi dengan Kantor Regional BKN VIII Banjarmasin perihal jadwal dan pelaksanaan tes CPNS Ombudsman RI di Banjarbaru.

Kepala Bidang Informasi Kepegawaian Kantor Regional BKN VIII Banjarmasin (Ari Budiarso) menyampaikan, pelaksanaan tes CPNS Ombudsman RI rencananya akan digabung dengan beberapa instansi lainnya. Dalam daftar yang telah dibuat, pelaksanaan tes akan diikuti oleh 36 peserta CPNS dari Ombudsman RI, 13 peserta dari Kemensos RI, 6 peserta dari Kemenpan RB RI, 31 peserta dari BPKP, 4 peserta dari BPPT, dengan total 90 orang peserta CPNS, yang akan dilaksanakan di tanggal 10 Februari 2020, sesi ke-5, pukul 16.30 s.d 18.00 WITA, mendatang.

Ari Budiarso menambahkan agar peserta dihimbau untuk datang 60 menit sebelum waktu pelaksanaan tes dan tidak ada toleransi keterlambatan. Ombudsman diminta memberikan pengumuman tersebut di media sosial, agar mudah diakses oleh peserta CPNS Ombudsman RI. Dalam pelaksanaan tes tersebut, dibutuhkan 6 orang panitia dari Ombudsman, dengan rincian 2 orang untuk verifikasi berkas, 2 orang untuk registrasi PIN, 2 orang untukbody checking. Panitia baru dapat memberikan PIN kepada peserta, setengah jam setelah sesi sebelumnya dimulai, dan ditutup 5 menit sebelum ujian dilangsungkan.

Diah Sari selaku perwakilan panitia Ombudsman RI Kalsel, menyampaikan  kelengkapan seperti alat detektor logam, komputer PIN, disediakan oleh Kantor Regional BKN VIII Banjarmasin. Namun seperti tali rafia (sebagai antisipasi bagi peserta yang memakai ikat pinggang), dan hansaplast/lakban (untuk menutupi cincin -jika sulit untuk dilepas-). Sebagai antisipasi terjadinya hal-hal yang berpotensi dapat menghambat jalannya kelancaran pelaksanaan tes CPNS tersebut.

Pembagian kewengan dalam pelaksanaan tes CPNS tersebut, sebelum peserta masuk ke ruangan tes CPNS merupakan kewenangan Ombudsman RI/instansi lain (sesuai dengan ketentuan yang berlaku), namun setelah peserta masuk ke ruang CAT, maka menjadi mutlak kewenangan Kantor Regional BKN VIII Banjarmasin, tutur  Ari.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...