Ombudsman RI Kalimantan Timur Terbitkan Buku Pertama

Samarinda- Pada Senin (14/12), Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur menerbitkan buku pertamanya yang berjudul "Orat-Oret Ombudsman". Buku berisi 114 halaman dengan cover merah ini melambangkan simbol kepercayaan diri dan kekuatan bagi Insan Ombudsman yang dituangkan dalam narasi sederhana gambaran pelayanan publik, baik secara umum maupun secara khusus di Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam buku ini, tertulis sebanyak 15 artikel, baik yang belum pernah dimuat hingga yang pernah dimuat oleh media. Narasi buku ini telah ditulis dari tahun 2016 menggambarkan pelayanan publik secara umum, penegakan hukum, hingga pungli yang terjadi di Provinsi Kalimantan Timur. Semuanya diulas cukup apik dan disajikan secara menarik dari berbagai sudut pengalaman para penulisnya.
Misalnya tulisan dari Frederikus Denny Christyanto dengan judul "Catatan Ringan: Pengelolaan Pengaduan Sebagai Sarana Penting Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik" yang menjelaskan kecenderungan pengaduan yang dilakukan masyarakat saat ini melalui media sosial. Ia menjelaskan bahwa permasalahan yang terjadi justru menjadi viral terlebih dulu sebelum ditangani oleh unit penyelenggara. Sehingga reputasi dan nama baik suatu unit penyelenggara layanan dapat menjadi "korban" apabila hal ini sampai terjadi. Namun demikian bukan berarti unit penyelenggara hanya berpangku tangan saja dan membiarkan permasalahan yang viral tadi berkembang menjadi liar di tengah masyarakat. Unit penyelenggara harus melakukan penanganan secara cepat dan tepat atas permasalahan yang terjadi.
Pengalaman unik lainnya dituliskan oleh Dwi Farisa Putra Wibowo berjudul "Darurat Pungli" yang menceritakan ulah oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perhubungan (Dishub) Berau yang diduga tertangkap tangan melakukan pungutan liar (pungli) oleh Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Berau. Tidak lama dari OTT tersebut, di intansi vertikal Kantor Pertanahan Berau kejadian serupa berulang. Evaluasi dalam sektor pelayanan publik tentu wajib dilakukan oleh Pemda Berau agar dapat menekan kejadian ini sekaligus untuk meningkatkan kembali citra di mata publik.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur, Kusharyanto, juga menulis artikel dengan judul "Penegakan Hukum dan Tindakan Korektif terhadap Maladministrasi". Dijelaskan bahwa maladministrasi adalah pagar terakhir sebelum masuk area pemidanaan, atau dengan kata lain maladministrasi adalah pintu masuk korupsi. Banyak pejabat publik yang tersangkut kasus korupsi, menunjukkan sistem akuntabilitas yang dibangun masih lemah. Angka tersebut tidak akan turun selagi peringatan dini atas maladministrasi tidak digubris. Untuk itu, penguatan terhadap aparatur pengawas menjadi mendesak.
Selain artikel, buku ini juga memuat karya pelajaran mahasiswa yang mengikuti lomba penulisan opini singkat yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur. Juara pertama berjudul "Pelayanan Publik di Masa Pandemi" oleh Aswar Anas. Juara 2 berjudul "Menilik Layanan Pernikahan Kantor Urusan Agama Tenggarong" oleh Muhammad Emir Al-Azkiya. Juara 3 berjudul "Urgensi Penerapan E-Government terhadap Pelayanan Publik di Masa Pandemi Covid-19" oleh Dwi Putra Syahrani.
Meski demikian, "tak ada gading yang tak retak". Buku ini juga masih memiliki sejumlah kekurangan, seperti dari segi beberapa cerita yang belum lengkap dan jumlah artikel yang tidak banyak, menjadi hal yang disayangkan. Namun mengingat karya sederhana ini bertujuan agar publik dan penyelenggara tahu bahwa Ombudsman RI selama ini bekerja dengan seluruh upaya baik dengan tetap berpegang dengan aturan hukum, maka bukan menjadi suatu halangan untuk tetap mencetak buku tentang pelayanan publik.
Bagi penulis, kehadiran
buku ini memberikan semangat kepada masyarakat luas untuk berani lapor atas
kasus-kasus maladministrasi pelayanan publik dan bagi seluruh Insan Ombudsman
RI, khususnya Asisten Ombudsman RI Kalimantan Timur untuk berani menyelesaikan laporan. Semua itu dilakukan sebagai jalan untuk memperbaiki pelayanan publik di
Indonesia.