• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman RI Jadi Saksi Pengembalian Pungli Muatan Barang Perusahan Daerah Pelayaran Sitaro
• Jum'at, 13/03/2020 • Vergina Bawoleh
 
foto pengembalian dugaan pungli

Manado - Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Utara, Helda R. Tijaroh menyaksikan pengembalian dugaan pungutan liar (pungli) oleh Direktur PD. Pelayaran Sitaro kepada pelapor pada Jumat (13/02) di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Utara. Besaran jumlah dugaan pungli yang diminta oleh Ombudsman RI untuk dikembalikan adalah sebesar Rp. 4.600.000. Jumlah ini ditetapkan karena mengandung unsur maladministrasi yang tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Tarif Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi pada Lintas Antar Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara.

Terungkapnya biaya dugaan pungutan liar ini merupakan hasil pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Utara atas laporan masyarakat. Oleh karena itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Utara memberikan saran agar Direktur PD. Pelayaran Sitaro melakukan pengembalian atas pungutan yang diduga tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam pertemuan tersebut, Pelapor menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ombudsman RI dan menyatakan rasa syukur atas pengembalian pungutan dalam muatan barang di PD. Sitaro.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...