• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman RI DIY terima Laporan Aliansi Rakyat Untuk Demokrasi Yogyakarta
ARTIKEL • Sabtu, 30/01/2021 • Yustina Setiarini
 

Yogyakarta - Pada hari Rabu, 27 Januari 2020 Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) yang merupakan gabungan dari 68 organisasi dan individu datang ke Ombudsman RI Perwakilan DIY. Tujuannya adalah ingin melaporkan Gubernur DIY karena dianggap melakukan maladministrasi dalam penerbitan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. Gubernur DIY dinilai tidak melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan Peraturan.


Sdr. Tri Wahyu K.H dari Indonesia Court Monitoring menyampaikan ARDY sudah melayangkan somasi terbuka yang ditujukan kepada Gubernur DIY melalui kantor Sekretaris Daerah dan melalui media massa pada tanggal 19 Januari 2021 akan tetapi sampai batas waktu yang diberikan, belum mendapatkan tanggapan. Selain karena mengabaikan partisipasi masyarakat, ARDY merasa keberatan karena pelarangan demonstrasi di 5 wilayah yaitu Malioboro, Kraton, Pakualaman, Gedung Agung dan Kota Gede yang mana pernyatakan pendapat / aspirasi biasa dilakukan di arena Malioboro karena ada Kantor Gubernur, Gedung DPRD dan Istana Negara yang menjadi simbol pemerintahan.

Sdr. Yogi Zul Fadhli dari Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta menambahkan bahwa Peraturan Gubernur tersebut secara formal dan prosedural tidak dibentuk berdasarkan mekanisme hukum. "Pembentukan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka mengabaikan partisipasi masyarakat sehingga tidak memenuhi ketentuan pasal 1 ayat 2 UUD 1945 tentang kedaulatan di tangan rakyat, Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Selain itu, ada sikap tidak konsisten dari Gubernur dalam hal penyelenggaraan pelayanan publik. Untuk SOP New Normal, Gubernur mengatakan akan diuji publik terlebih dahulu akan tetapi tidak demikian dengan Pergub ini."

"Peraturan Gubernur ini membuat masyarakat sipil tidak bisa menyampaikan aspirasi di depan gedung yang menjadi simbol Negara" ujar Shinta Maharani selaku perwakilan Aliansi Jurnalistik Indonesia menyampaikan kegusarannya. Pasalnya setiap tanggal 16, AJI selalu melakukan demonstasi damai untuk kasus Udin dan bulan ini adalah aksi damai ke 77. Hal yang sama juga disampaikan oleh Hariya selaku perwakilan BEM, " Pergub ini membungkam demokrasi, menjauhkan rakyat dari rumahnya sendiri. Kalau kita menganggap DPRD sebagai rumah rakyat, mengapa untuk menyampaikan aspirasi harus dibatasi minimal 500m dari titik pagar terluar. Rakyat tidak lagi punya rumah, yang ada adalah pemerintah 1 arah dengan menutup akses penyampaian aspirasi.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI DIY, Budhi Masthuri menerima secara langsung laporan ARDY dan menyampaikan bahwa ORI DIY akan menindaklanjuti dengan melakukan Verifikasi dan validasi selanjutnya jika memenuhi persyaratan formil dan materiil maka akan berlanjut ke proses pemeriksaan. " Terkait substansi laporan nanti akan dipelajari apakah ada pelanggaran maladministrasi, apakah dalam pembentukan harus ada uji publik terlebih dahulu atau tidak, selain itu ORI DIY akan memeriksa terkait apakah Peraturan Gubernur yang dimaksud dapat menyebabkan turunnya kualitas pelayanan publik" .





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...