OMBUDSMAN RI DIY PASTIKAN LAYANAN PUBLIK NORMAL PASCA LIBUR LEBARAN
Yogyakarta - Ombudsman RI Perwakilan DIY melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa instansi pelayanan publik yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Puskesmas, Samsat dan beberapa Kantor Kecamatan yang tersebar di Kota Yogyakarta, Kab Sleman, Kab. Bantul dan Kab. Kulon Progo pada hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran (10/6).
Sidak dilakukan guna memastikan layanan publik berjalan normal kembali meskipun masih dalam suasana lebaran yang tidak terlepas dari rutinitas arus mudik dan arus balik. Apalagi dengan terbitnya Surat Edaran Menpan Menteri PANRB Nomor: B/26/M.SM.00.01/2019, sejatinya tidak ada layanan yang terganggu.
Sebagaimana diketahui Surat
Edaran Menpan Menteri PANRB mengatur bahwa bagi
ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada hari Senin, 10 Juni 2019
dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap
kewajiban Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Atas kondisi tersebut, Tim Ombudsman RI Perwakilan DIY
memastikan penyelenggaraan layanan memonitor secara langsung objek layanan, meminta
keterangan termasuk memeriksa dokumen dokumen kehadiran para ASN. Pada beberapa
lokasi sidak, tim menemukan aktifitas layanan sudah berjalan seperti biasa ditandai
dengan banyaknya pengguna layanan yang mengakses layanan seperti yang terjadi
di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman dan Puskesmas Gondokusuman I Kota Yogyakarta.
Budhi Masthuri, Kepala Perwakilan Ombudsman RI DIY mengatakan pelayanan publik di Jogja berjalan normal dan ASN telah masuk kerja seperti biasa. Hal ini menunjukkan Surat Edaran Menpan Menteri PANRB Nomor: B/26/M.SM.00.01/2019 cukup efektif. Meskipun secara umum pelayanan front office berjalan normal di semua instansi. Tetapi adanya acara syawalan yang diselenggarakan Pemda pada hari kerja bisa berpotensi mengganggu layanan pada backoffice seperti yang terjadi di Kab. Sleman. Hal ini perlu menjadi perhatian agar ke depan kualitas pelayanan publik dapat lebih ditingkatkan.
Dahlena
Asisten Ombudsman RI
Perwakilan DIY