• ,
  • - +

Artikel

OMBUDSMAN RI BERI PREDIKAT “ZONA KUNING” KEPADA PEMERINTAH KOTA BITUNG
• Sabtu, 22/02/2020 • Sayyid Albaar
 
foto Penyerahan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik

Manado - Pemerintah Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara mendapatkan predikat "Zona Kuning" berdasarkan Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2019 sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik oleh Ombudsman Republik Indonesia.

Adapun nilai hasil penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Pemerintah Kota Bitung Tahun 2019 tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Utara, Helda R. Tirajoh, SH. MH., pada Jumat (21/2/2020), bertempat di Gedung Pertemuan Kantor Walikota Bitung. Sebelumnya di tahun 2019, Tim Ombudsman Republik Indonesia melakukan observasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Publik di hampir seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Pemerintah Kota Bitung.

Dalam paparannya, Ibu Helda, sapaan akrab Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Utara menunjukkan indikator dan variabel penilaian yang menjadi penilaian Ombudsman RI. Kiketahui secara jelas hal-hal apa saja dari setiap OPD yang sudah sesuai Standar Pelayanan Publik maupun yang masih perlu dilengkapi komponen-komponen standar pelayanannya.

Wakil Walikota Bitung Ir. Maurits Mantiri, MM. menerima langsung Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik didampingi Sekretaris Daerah Kota Bitung, Audy R. R. Pangemanan beserta seluruh Pimpinan OPD Kota Bitung. Dalam sambutannya ia menyampaikan apresiasi atas penilaian yang dilakukan Ombudsman RI, yang mana hal tersebut dipandang sebagai alat ukur kinerja para penyelenggara pelayanan publik di Kota Bitung. Selanjutnya hasil penilaian akan disampaikan kepada Walikota Bitung. Bagi OPD yang nilainya sedang dan rendah akan dijatuhi sanksi, sebaliknya bagi OPD yang mendapatkan nilai baik akan diberi penghargaan.

Lebih lanjut Helda menyampaikan kepada Wakil Walikota Bitung dan jajarannya bahwa Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara bersedia memberikan pendampingan, masukan dan arahan dalam hal perbaikan pemenuhan komponen Standar Pelayanan Publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik di Pemerintah Kota Bitung tahun 2020.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...