Ombudsman Perwakilan NTB Dorong Tingkatkan Komitmen Pendidikan Berintegritas

Mataram - Ombudsman RI Perwakilan NTB mendorong sekolah setingkat SD dan SMP se Kota Mataram membangun komitmen integritas dengan tidak melakukan perbuatan maladministrasi dalam penyelenggaraan pendidikan. Menurut Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan NTB, Muhamad Rosyid Rido, bidang pendidikan masih menjadi laporan yang paling dominan diterima oleh Ombudsman RI Perwakilan NTB. Sepanjang tahun 2018 Ombudman RI Perwakilan NTB menerima sebanyak 33 laporan atau sebesar 23,74% pada bidang pendidikan. "Laporan yang kami terima terkait dengan PPDB, Ujian Nasional, penahanan ijazah, pungutan liar, dan lain-lain," papar Rido.
Pernyataan tersebut disampaikan pada pertemuan yang digagas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mataram, Rabu (27/3) 2019 di Aula Asrama Haji Kota Mataram. Pada pertemuan ini dibahas pelaksanaan pembiayaan anggaran pendidikan berbasis manajemen sekolah yang dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Mataram, Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Mataram, Kapolres Mataram yang diwakili oleh Kapolsek Ampenan, dan Ketua Dewan Pendidikan Mataram.
Lebih lanjut Rido menjelaskan sekolah harus memahami bantuan, sumbangan dan pungutan dalam penyelenggaraan pendidikan. Dalam ketentuan berdasarkan Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar, dan Permendikbud RI No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah telah mendefinisikan secara jelas bentuk bantuan, sumbangan dan pungutan. Dalam peraturan tersebut tambah Rido, bantuan yang diberikan oleh pemangku kepentingan atau pihak ketiga diluar peserta didik atau orang tua/wali murid. Sedangkan sumbangan pemberian dari peserta didik atau orang tua/wali murid yang bersifat sukarela dan tidak mengikat. Sementara pungutan pemberian yang bersifat wajib, mengikat, diteentukan jumlah dan jangka waktunya. "Sekolah dilarang untuk melakukan pungutan, yang Ombudsman sering temukan sumbangan bermodus pungutan, maka itu termasuk pungutan liar," papar Rido. Oleh sebab itu, Ombudsman bukan sebagai lembaga yang perlu ditakuti, karena pada hakekatnya Ombudsman hadir untuk mencegah terjadinya perbuatan Maladministrasi dan korupsi dan menjaga marwah penyelenggara pelayanan publik.
Sementara itu Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Mataram Lalu Martawang menjelaskan Pemerintah Kota Mataram memiliki anggaran yang terbatas untuk membiayai infrastruktur dan biaya operasional pendidikan. Oleh sebab itu bentuk sumbangan dan bantuan dari masyarakat masih dibutuhkan untuk membantu dan meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Mataram. "Ronnie dan Gerald Chan pengusaha yang memberikan sumbangan besar kepada Universitas Harvard adalah contoh masyarakat yang secara sukarela memberikan donasinya kepada lembaga pendidikan," paparnya. Menurut Martawang, sumbangan maupun bantuan masih diperbolehkan, oleh sebab itu peran komite perlu didorong untuk meningkatkan partisipasi masyarakat untuk membantu pembiayaan sekolah. "Asal mekanismenya perlu diperhatikan agar jangan sampai berurusan dengan Ombudsman, apalagi kepolisian," pungkasnya.
Kapolres Mataram yang diwakili oleh Kapolsek Ampenan I Wayan Suteja menyampaikan setiap orang yang melapor wajib kepolisian menindaklanjuti, sehingga pihak sekolah perlu memahami tentang proses hukum dan berrhati-hati dalam penggunaan anggaran.
Ketua Dewan Pendidikan Kota Mataram Adnan Machsin menegaskan bahwa pungutan dilarang. Oleh sebab itu Dewan Pendidikan Kota Mataram sedang berupaya untuk menghimpun bantuan dari masyarakat. Saat ini dana dari PT. Bank NTB Syariah dan BAZNAS telah berhasil di salurkan, difasilitasi oleh Dewan Pendidikan Mataram. "Dananya sebesar Rp. 200 juta," terangnya. Ia mendorong agar komite sekolah dapat meningkatkan peran masyarakat untuk membantu pengembangan pendidikan.
Ketua DRPD Kota Mataram Didi Sumardi menyimpulkan beberapa hal. Pertama, dinas pendidikan akan membentuk tim yang akan menginventarisasi masalah di sekolah, dan hasilnya akan meminta masukan kepada pihak eksternal seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan Ombudsman sebagai dasar untuk merubah peratuean walikota mengenai sumbangan PPDB. Kedua, menindaklanjuti perda CSR untuk diarahkan pada pemenuhan kekurangan biaya pendidikan, dan akan difasilitasi oleh DPRD Kota Mataram dengan mengundang unsur dari pelaku usaha. Ketiga, penyelesaian permasalahan disekolah akan diarahkan melalui mediasi penal, untuk mencegah agar tidak bermasalah dengan hukum dan perbuatan maladministrasi. Keempat, mendorong percepatan untuk menerbitkan peraturan walikota tentang zonasi PPDB. Dan yang terakhir bagi sekolah yang belum melaksanakan UNBK, maka akan dibuka peluang kerjasama dengan pihak lain. Dinas Pendidikan dan Kebudayan Provinsi NTB telah membuka diri untuk bekerjasama dengan menggunakan fasilitas komputer di SMA dan SMK.








