• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Perwakilan Kalimantan Timur Sinergi Benahi Pelayanan Publik
• Jum'at, 14/02/2020 • Cikra Wakhidah
 
Ombudsman Perwakilan Kalimantan Timur melakukan koordinasi dengan Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Timur

Samarinda - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur didampingi Asisten Pencegahan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur melakukan koordinasi dengan Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Timur terkait permasalahan jasa keuangan Perbankan dan non-Bank di wilayah Provinsi Kalimantan Timur pada hari Kamis, 25 Februari 2020 bertempat di Kantor OJK Provinsi Kalimantan Timur.

Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Timur Made Yoga Sudharma menjelaskan bahwa nasabah bank dapat melakukan pengaduan dengan jumlah kerugian yang sesuai ketentuan maksimal Rp 500 juta dan khusus untuk masalah yang terkait dengan asuransi umum, OJK bisa menerima pengaduan jika konsumen mengalami kerugian hingga Rp 750 juta.

OJK sendiri berkoordinasi dengan BPK dan Kajati termasuk Ombudsman untuk bersinergi dalam melaksanakan pembangunan perekonomian daerah dan menjamin bahwa masyarakat atau konsumen keuangan mendapatkan Pelayanan yang baik dari industry jasa keuangan. Dua komponen aduan yang sering diterima oleh OJK adalah bank dan asuransi, penyebabnya karena masyarakat kurang paham tentang produk perbankan dan pinjaman online yang tidak terdaftarkan dalam checklist fintech lending yang tercatat di OJK.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur Kusharyanto menyampaikan bahwa kepastian atas pelayanan dan penanganan pengaduan yang diberikan oleh penyelenggara layanan penting untuk dilakukan sesuai dengan standar pelayanan. Pihak Otoritas Jasa Keuangan selaku pihak yang menangani pengaduan dibidang industri jasa keuangan harus dapat memberikan informasi yang jelas dan kepastian atas penanganan pengaduan yang dilakukan oleh Otoritas jasa Keuangan kepada masyarakat.

Kusharyanto menambahkan untuk saling berkoordinasi dalam pemutakhiran aduan terkait layanan Kantor OJK Provinsi Kalimantan Timur dan pemutakhiran peraturan OJK terbaru. Ombudsman Perwakilan Kalimantan Timur mendukung OJK untuk menyehatkan praktek bisnis kredit kempeilikan rumah (KPR) yang sedang marak, dengan mengawasi komunikasi antara developer, bank dan notaris untuk menghindari kerugian bagi masyarakat.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...