• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman: Perusahaan Tidak Dibenarkan Tahan Ijazah Karyawan
• Rabu, 12/02/2020 • Nafi Alrasyid
 
Rapat Terbatas Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten dengan Yankomas Kanwil Kemenkumham Prov. Jateng (Foto by Tim PC)

Semarang - Unit Pelayanan dan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) Kanwil Kumham Provinsi Jawa Tengah mengadakan rapat terbatas terkait dengan 2 (dua) permasalahan yang diduga memuat substansi Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu  Penahanan ijazah karyawan yang telah mengundurkan diri oleh perusahaan, dan tidak dibayarkannya pesangon dan uang kompensasi karyawan yang di PHK akibat kecelakaan kerja. (12/2)

Rapat terbatas yang digelar di Kantor Kanwil Kumham tersebut selain dihadiri oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah, Unit Yankomas juga menghadirkan, Ahli Hukum dari Fakultas Hukum Unika Soegija Pranata Semarang, Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah, LBH Semarang dan Perusahaan yang dilaporkan.

Kehadiran Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah dalam rapat tersebut sebagai ahli untuk memberikan pandangan yang nantinya akan digunakan oleh Unit Yankomas sebagai salah satu dasar memberikan saran penyelesaian.

Bellinda Dewanty Asisten Ombudsman menjelaskan, "Terkait dengan permasalahan ini, secara umum Perusahaan tidak dibenarkan menahan ijazah karyawannya."

Lebih lanjut dia menyatakan, "Ombudsman berpendapat bahwa dengan masih adanya permasalahan penahanan ijazah karyawan yang cukup masif di Jawa Tengah, dapat disimpulkan masih terjadi kurang koordinasi dari pengawasan Dinas Tenaga Kerja atas pemenuhan hak-hak tenaga kerja oleh perusahaan."

Terkait dengan permasalahan belum dibayarkannya uang kompensasi karyawan, Nafi Alrasyid Asisten Ombudsman lainnya juga menyatakan, "Perlu dilakukan pertemuan intensif oleh mediator dari Dinas Tenaga Kerja untuk menyamakan persepsi terkait uang pesangon yang harus dibayarkan, demi melaksanakan asas efisiensi dan efektifitas penyelesaian sengketa hubungan industrial ini."

Di akhir pertemuan Ombudsman meminta Dinas Tenaga Kerja baik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maupun Kota Semarang untuk meningkatkan pengawasan terhadap pemenuhan hak-hak tenaga kerja khususnya di wilayah Provinsi Jawa Tengah. (ori-jateng, na)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...