Ombudsman-Pemprov Kalsel Bahas Rancangan Perjanjian Kerja Sama Ombudsman-Pemprov Kalsel
Sebagai tindak lanjut dari penandatanganan MoU antara Ketua Ombudsman RI dengan Gubernur Kalsel pada akhir tahun 2017 lalu, Biro Organisasi Setdaprov. Kalsel, HM. Nasir, Selasa (13/3) berkunjung ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Kalsel guna membicarakan penyusunan Perjanjian Kerjasama (PKS). Rombongan diterima langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Prov. Kalsel, Noorhalis Majid sebagai komitmen untuk mempercepat perbaikan pelayanan publik.
Menurut Noorhalis Majid, sejumlah rancangan PKS sudah disiapkan untuk segera ditandatangani. Dengan ditandatanganinya PKS, maka langkah nyata perbaikan pelayanan publik dimasing-masing SKPD dapat terukur perkembangannya. Ombudsman berharap, draf PKS sudah terkumpul pada awal April, sehingga setelah dibahas secara bersama, dapat ditandatangani paling lambat pertengahan April.
"Ombudsman sendiri akan menempatkan PKS sebagai cara memantau secara bersama sinergi perbaikan pelayanan publik antara Ombdusman dengan masing-masing SKPD, serta mempercepat penanganan laporan yang disampaikan masyarakat," kata dia.
Ombudsman menyambut baik inisiatif dari Biro Organisasi untuk mengorganisir seluruh SKPD guna mempercepat penyusunan PKS. Hal ini menggambarkan bahwa komitmen Pemprov Kalsel pada perbaikan pelayanan publik cukup tinggi. Sseperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Keuangan Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta dinas-dinas lainnya. "Selanjutnya diharapkan terjalin komunikasi lebih intens dalam rangka penyusunan PKS-nya, agar hal-hal menyangkut teknis perbaikan pelayanan publik dapat dituangkan secara tepat pada kesepakatan tersebut," imbuh Noorhalis.
Terkait keberadaan unit pengaduan masyarakat, diharapkan setiap SKPD dapat mempersiapkan petugas yang mampu menanganinya. Petugas tersebut harus cakap dalam penanganan laporan, sehingga keluhan menyangkut layanan dapat ditangani dengan cepat.
Sesuai dengan amanat UU 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, maka Ombudsman mempersilahkan masyarakat yang hendak melapor ke Ombudsman agar melapor terlebih dahulu kepada instansi penyelenggara pelayanan publik. Apabila tidak diindahkan atau tidak mendapatkan penanganan memuaskan dari instansi tersebut, barulah Ombudsman dapat menanganinya.