• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman: Pemerintah dan Pemda Diharapkan Terus Bersinergi Tangani Covid-19
ARTIKEL • Jum'at, 03/04/2020 • Zayanti Mandasari S.H. M.H
 
Foto By RRI

Banjarmasin (02/04/2020) - Ombudsman RI Perwakilan Kalsel berkesempatan menjadi narasumber dalam dialog mengenai Pembatasan Sosial Skala Besar di RRI Pro 1 Banjarmasin. Diwakili oleh Togi L. Situmorang, Ombudsman menyampaikan bahwa dalam penanggulangan Covid-19 dan meminimalkan penyebaran, maka Pemerintah merujuk kepada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Atas dasar itu kemudian Pemerintah mengeluarkan Keppres 11 Tahun 2020 tentang  Penetapan Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19. Dalam meminimalkan penyebaran maka Pemerintah mengambil kebijakan yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar berdasarkan PP 21 Tahun 2020.

"Pembatasan Sosial Berskala Besar berbeda dengan lockdown/karantina wilayah. Karena dalam PSBB yang dibatasi hanya kegiatan masyarakat dalam suatu wilayah. Seperti peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat dan fasilitas umum. Berbeda dengan karantina wilayah yang melarang akses keluar masuk daerah, bahkan sampai dilarang keluar rumah. Tapi konsekuensinya Pemerintah menanggung kebutuhan dasar masyarakat. Sedangkan dalam PSBB tidak", jelasnya.

Lebih lanjut Togi menambahkan bahwa PP ini dibuat agar Pemda tidak terkesan sendiri-sendiri dalam menetapkan kebijakan di daerah. Harus terukur dan memiliki perspektif yang sama dengan Pemerintah Pusat. Apa yang sudah dilakukan, dianjurkan, dan dihimbau Pemerintah selama ini sebenarnya sudah merupakan bentuk implementasi dari PP dibuat.

"Jadi kita sudah melakukannya bahkan sebelum PP itu ada. Dalam mengambil kebijakan, Pemerintah harus selalu berkoordinasi dengan Pusat, jangan melampaui apalagi dengan bentuk karantina wilayah. Terkait penutupan bandara yang dianggap setengah-setengah, itupun merupakan bentuk Pembatasan Sosial Berskala Besar dan tidak menyalahi ketentuan. Karena apabila bandara ditutup sepenuhnya, maka sudah masuk pada karantina wilayah yang merupakan kewenangan pusat", lanjutnya.

Selain Ombudsman Perwakilan Kalsel, dialog tersebut juga dihadiri Suriani Siddiq selaku akademisi. Suriani menyampaikan apresiasi penanganan Pemerintah untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 dengan mengeluarkan PP Pembatasan Sosial Berskala Besar dan mendukung proses penanganan.

"Tingkatkan edukasi dan literasi media agar masyarakat dapat menagkap informasi yang jelas, tentang penanganan Covid-19, dan cara menghindari penularannya", ujar Suriani.

Pada akhir dialog, Togi menyatakan PP ini tidak akan berjalan dengan baik dan penyebaran Virus Covid-19 pun akan terus bertambah apabila masyarakat tidak konsisten untuk melakukan pembatasan sosial dari diri mereka sendiri.

"Ikuti terus himbauan pemerintah, terapkan physical distancing guna meminimalkan penyebarannya", pungkasnya.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...