Ombudsman Papua Terima Kunjungan KPK
Jayapura - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua menerima kunjungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Wilayah Papua Tahun 2021 di Kantor Ombudsman, Senin (8/2).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua, Iwanggin Sabar Olif menyambut dengan baik kehadiran KPK di Kantor Ombudsman. "Harapan kami kerjasama antara Ombudsman dan KPK dapat berkelanjutan, mengingat hingga saat ini Ombudsman Perwakilan Papua masih terkendala koordinasi dengan Provinsi Papua terkait kerja-kerja Ombudsman. Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik dan KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi harus memiliki kerjasama yang baik. Hal tersebut dapat di bangun dari fungsi pencegahan yang dimiliki oleh Ombudsman dan KPK,†ungkap Iwanggin.
Iwanggin selanjutnya menyampaikan Program Pencegahan Ombudsman salah satunya adalah Survei Kepatuhan, dimana berdasarkan survei ditahun-tahun sebelumnya ditemukan bahwa masih terdapat beberapa Kabupaten yang belum patuh terhadap pemenuhan standar layanan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kepala Satuan Tugas Pencegahan Wilayah V KPK, Sugeng Basuki, mengucapkan terima kasih atas sambutan hangat dari Ombudsman dan selanjutnya mengenalkan Tim Pencegahan KPK Satuan Tugas Wilayah V dan program kerja KPK di Papua.
Sugeng menyebutkan, terdapat 8 (delapan) program/kegiatan yg dilakukan bidang Pencegahan KPK di Papua yaitu pendampingan perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, PTSP, penguatan Inspektorat, kepangkatan ASN, pemungutan pajak usaha, data aset dan dana desa.
Menurut Sugeng, berdasarkan data pendampingan bidang Pencegahan KPK melalui sistem MCP, Provinsi Papua baru mencapai 25% dari target 75%, dan masih ada Pemerintah Kabupaten di Papua yang tidak bersedia mengikuti 8 (delapan) model pencegahan KPK tersebut.
Diakhir pertemuan, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua bersama-sama dengan KPK Satuan Tugas Wilayah V berkomitmen agar kedepannya dapat lebih sering berkoordinasi terkait temuan maladministrasi dan juga kegiatan-kegiatan pencegahan lainnya.