• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Papua Barat Serahkan SK Panitia dan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Bintuni
• Rabu, 17/03/2021 • Nina Lusiana L.
 
epala Perwakilan Ombudsman Papua Barat Musa Sombuk menyerahkan SK Pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat Bintuni (dok.ombudsmanpb)

Manokwari - Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat Musa Sombuk menyerahkan SK Nomor 188.4.5/C-8 Tahun 2021 tentang Pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Teluk Bintuni dan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Teluk Bintuni kepada Perwakilan Panah Papua, Rabu (17/3/2021).

"Kami menyerahkan salinan SK Panitia dan Perda ini sebagai hasil atas tindaklanjut laporan yang disampaikan kepada Ombudsman," tutur Sombuk.

"Laporan ini kami terima September 2020 namun karena kondisi COVID yang menyebabkan adanya karantina wilayah di Kabupaten Teluk Bintuni dan pilkada sehingga proses laporan ini sedikit terhambat, namun tidak menjadi halangan untuk kami selesaikan," jelas Sombuk.

Ombudsman Papua Barat berupaya melakukan pertemuan dengan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni. Meskipun saat itu pejabat yang melaksanakan tugas merupakan pejabat pelaksana tugas, baik Bupati, Sekda hingga Kabag Hukum.

"Kami sampaikan bahwa SK pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat ini harus segera direalisasikan. Jadi tidak ada istilah Ombudsman abai terhadap laporan masyarakat, namun semua laporan yang disampaikan kepada kami memiliki prosedur dalam penyelesaiannya," beber Sombuk. 

Peran serta rekan Non-Governmental Organization (NGO) dalam pendampingan masyarakat adat sangat penting khususnya dalam perlindungan dan pengakuan masyarakat adat, sehingga kerja rekan Panah Papua harus terus didorong.

"Kehadiran Perda ini memberikan kepastian kepada pihak- pihak yang akan berinteraksi dengan pemerintah daerah dan masyarakat khususnya dalam bidang investasi . Terlebih Kabupaten Teluk Bintuni sebagai daerah yang kaya akan sumberdaya alam, antara lain gas dan minyak bumi, hasil hutan serta perikanan. Perda ini juga merupakan penjabaran dari semangat Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) yaitu perlindungan dan pemihakan positif serta pemberdayaan Orang Asli Papua (OAP)," tutup Sombuk.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...