Ombudsman Papua Barat Selesaikan Laporan Formasi CPNS 2018 Dihapus, Pelapor Ucapkan Terima Kasih
Ombudsman Republik Indonesia
sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik memiliki tugas menindaklanjuti
laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman, salah satunya
adalah Pemerintah Daerah.
Dalam menjalankan pemerintahan yang baik (good governance) sudah tentu peranan Ombudsman sebagai pengawas eksternal sangat diperlukan keberadaannya. Ombudsman hadir untuk melakukan pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik tetapi juga memberikan saran dan masukan guna peningkatan pelayanan publik.
Pada Maret 2021, seorang peserta seleksi CPNS Kota Sorong, M menyampaikan laporan kepada Ombudsman dikarenakan formasi yang dilamar pada Seleksi CPNS Formasi Tahun 2018 dihapus Pemerintah Daerah Kota Sorong. Padahal M sudah mengikuti serangkaian tahapan antara lain tahapan seleksi administrasi, seleksi Kompetensi Dasar (SKD) hingga Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Namun pada bulan Oktober tahun 2020 formasi yang dipilih M tidak diakomodir dan dihapus oleh Pemerintah Daerah. Selain itu banyak formasi yang dikurangi dan ditambahkan dengan alasan mengakomodir masyarakat asli dengan ketentuan 80% orang asli Papua dan 20% non-Papua.
M sebagai peserta merasa berputus asa lantaran keputusan tersebut dianggap merugikan peserta yang telah mengikuti serangkaian tahapan dan tentunya mengorbankan waktu, tenaga dan biaya selama tahapan hingga pengumuman tersebut disampaikan.
Selanjutnya M menyampaikan laporan tersebut kepada Ombudsman. Harapannya Ombudsman dapat menindaklanjuti laporan dan memberikan rasa keadilan kepada pelapor.
Ombudsman Papua Barat meminta klarifikasi kepada Pemda Kota Sorong terkait permasalahan tersebut. Selanjutnya Ombudsman memberikan atensi kepada Inspektorat Kota sorong selaku mitra Ombudsman dalam melakukan pengawasan pelayanan publik pada pemerintah daerah. Inspektorat berkomitmen untuk segera melakukan koordinasi guna penyelesaian permasalahan dimaksud dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Pada Juni 2021 Walikota Sorong menyapaikan bahwa saudara M akan diakomodir dalam 191 formasi tambahan dari Kemenpan RB untuk wilayah Papua dan Papua Barat.
M menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ombudsman karena formasi yang dilamarnya telah dicantumkan kembali oleh Pemerintah Kota Sorong. "Sekali lagi terima kasih tak terhingga atas bantuannya (Ombudsman)," tutup M dalam surat yang disampaikannya.