Ombudsman Papua Barat Panggil DPMPTSP, Dinkes, dan Satgas COVID-19 Kabupaten Manokwari
Manokwari - Ombudsman Papua Barat memanggil DPMPTSP, Dinkes, dan Satgas COVID-19 Kabupaten Manokwari, Rabu (3/3/2021) terkait hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ombudsman Papua beberapa hari yang lalu ke sejumlah apotek dan laboratorium yang belum memiliki izin.
"Pertemuan ini kami lakukan untuk memaparkan hasil temuan yang didapati oleh Tim. Temuan kami diantaranya adanya tumpang tindih perizinan yang dikeluarkan, yaitu izin pelayanan apotek/laboratorium yang diterbitkan DPMPTSP, sedangkan izin pemeriksaan swab antigen dan rapid antibodi diterbitkan oleh Dinas Kesehatan," tutur Musa Sombuk Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat.
Berdasarkan hasil temuan ini, Ombudsman Papua Barat meminta pihak-pihak terkait untuk memberikan tanggapan antara lain DPMPTSP sebagai instansi pemberi izin, Dinas Kesehatan sebagai dinas teknis yang memberikan rekomendasi dalam penerbitan izin sekaligus pengawas dan satgas COVID-19 Kabupaten Manokwari sebagai pihak yang bertanggugjawab dalam penanganan pandemi COVID-19 saat ini.
Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kabupaten Manokwari, Ria Parrisahudina menyampaikan bahwa terkait pemberian izin laboratorium maupun apotek memang benar dari DPMPTSP, namun dalam situasi pandemi COVID-19 terdapat laboratorium yang melayani pemeriksaan swab antigen dan rapid antibodi yang izinnya diterbitkan oleh Dinas Kesehatan tetapi sampai dengan hari ini tidak ada laporannya yang masuk ke DPMPTSP khususnya laboratorium yang banyak membuka cabang, hal ini yang membuat DPMPTSP kesulitan dalam mendata.
"Harusnya disampaikan kepada kami, supaya DPMPTSP mempunyai data dan sinkron antara dinas teknis sebagai pengawas dengan kami yang mengeluarkan izin," ujar Ria.
Kepala Seksi Layanan Kesehatan Primer Dinas Kesehatan Samjar Manobi menjelaskan bahwa Dinas Kesehatan benar menerbitkan izin pelayanan sementara pemeriksaan swab antigen dan rapid antibodi. Hal ini dilakukan mengingat situasi pandemi dan meningkatnya kebutuhan masyarakat untuk mengakses layanan tersebut.
"Kami menerbitkan izin sementara ini untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pemeriksaan dan agar tidak terjadi penumpukan masyarakat yang akan melakukan tes untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Namun hasil sidak Ombudsman akan menjadi atensi kami untuk menindaklanjuti temuan tersebut," tambah Manobi.
Sombuk menegaskan bahwa DPMPTSP harus melakukan supervisi terhadap izin-izin yang diberikan, agar apabila ada pengembangan layanan standarisasi laboratorium, jenis layanan yang diberikan dan pembukaan cabang agar dapat segera dipantau perizinannya dan untuk Dinas Kesehatan agar dapat melakukan evaluasi terhadap izin-izin pelayanan sementara pemeriksaan swab antigen dan rapid antibodi.
"Persoalan ini menyangkut keselamatan atau nyawa manusia sehingga yang menjadi fokus kita bukan saja terkait perizinannya namun standarisasi pemeriksaan dan pelayanannya (APD dan limbah) juga harus diperhatikan oleh Dinas Kesehatan dan Satgas COVID-19," tegas Sombuk.
Ombudsman menyayangkan ketidakhadiran Satuan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Manokwari, untuk itu Sombuk berharap kehadiran DPMPTSP dan Dinas Kesehatan Manokwari dapat memiliki peran dalam tata kelola laboratorium khususnya yang melayani pelayanan swab antigen maupun rapid antibodi.
Mengakhiri pertemuan, Sombuk menegaskan kembali kepada DPMPTSP dan Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari agar mengambil peran bersama-sama mengatur tata kelola laboratorium, menjaga komunikasi antar instansi dan memantau setiap apotek maupun laboratorium yang beroperasi di Kabupaten Manokwari khususnya yang melakukan pemeriksan swab antigen dan rapid antibodi.