Ombudsman Papua Barat Buka Posko Pengaduan Daring Covid-19
Manokwari - Untuk mempermudah pengaduan Layanan Publik di tengah pandemi Covid-19, Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat menghadirkan Posko Pengaduan Daring Covid-19. Masyarakat dapat mengakses pengaduan daring yang dimaksud melalui tautan bit.ly/covid19ombudsman.
"Salah satu dampak dari pandemi ini adalah timbulnya sejumlah hambatan upaya pemerintah dalam pelayanan publik, termasuk layanan pemerintah dalam upaya penanggulangan bencana itu sendiri. Untuk itu dalam situasi darurat seperti saat ini diperlukan mekanisme pengawasan yang sifatnya intensif, terpadu dan fokus melalui saluran yang meminimalkan interaksi fisik/kontak langsung", jelas Musa Sombuk, Kepala Perwakilan Papua Barat.
Pengawasan Covid-19 melaui Posko ini terfokus pada 5 (lima) jenis layanan yang dapat diadukan, yaitu: Layanan Bantuan Jaring Pengaman Sosial, Layanan Kesehatan, Layanan Lembaga Keuangan, Layanan Transportasi, dan Keamanan.
Aduan untuk layanan bantuan Jaring Pengaman Sosial mencakup Program Keluarga Harapan, Program Kartu Sembako, Program Kartu Pra Kerja, dan tarif listrik. Untuk aduan Pelayanan Kesehatan salah satunya mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01.07/MENKES/1042020 tentang Penyakit dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya. Masyarakat juga dapat mengadukan hal lain terkait sektor kesehatan yang terdampak bencana Covid-19.
Hal lain yang bisa dilaporkan melalui posko daring adalah layanan lembaga keuangan terhadap nasabah/konsumen, antara lain terkait kebijakan pemerintah untuk memberi kelonggaran pembayaran kewajiban selama masa darurat Covid-19.
Bidang transportasi termasuk layanan yang dapat dilaporkan melalui saluran posko pengaduan daring. Sombuk menjabarkan layanan transportasi bagi masyarakat yang terdampak khususnya daerah yang diberlakukan Karantina Lokal oleh Pemda setempat dan kebijakan larangan mudik juga dapat dilaporkan jika diduga terjadi pelanggaran/maladministrasi.
Di bidang keamanan, Ombudsman juga mengawasi layanan publik dari Kepolisian bagi masyarakat Papua Barat yang terdampak, khususnya Pelaksanaan Tugas Rutin Kepolisian dan Sebagai Anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, karena dampak lain dari pandemi ini berpotensi meningkatnya kriminalitas dan gangguan keamanan yang meresahkan masyarakat.
Lebih lanjut, Sombuk menjelaskan pengaduan yang masuk akan langsung dikoordinasikan dengan instansi pemerintah daerah terkait untuk ditindak lanjuti bersama-sama dengan pimpinan instansi terkait. Untuk mempermudah komunikasi dalam menindaklanjuti aduan yang disampaikan, masyarakat dapat mengirim email ke covid19-pabar@ombudsman.go.id atau menghubungi nomor whatsapp centre Ombudsman Papua Barat 0811-254-3737.