Ombudsman Pantau Pelaksanaan UNBK Pasca Banjir Bandang

Sentani - Banjir bandang yang melanda Kabupaten Jayapura pada 16 Maret 2019 lalu mengakibatkan kerusakan pada ratusan rumah penduduk, fasilitas umum bahkan ratusan korban jiwa dan luka-luka. Terkait hal tersebut Ombudsman melakukan pengawasan pelaksanaan UNBK di tingkat SMK pada 25 Maret 2019 yang hanya berselang kurang lebih satu minggu pasca bencana tersebut. Pengawasan dilaksanakan pada SMK Pertanian Pembangunan Jayapura, SMK Negeri 1 Sentani dan SMK Penerbangan Sentani. Kendala-kendala yang dikhawatirkan sebelumnya seperti jaringan internet dan listrik pasca banjir bandang rupanya tidak berdampak. Hanya saja akses jalan menuju SMK Penerbangan terputus akibat banjir bandang sehingga pihak sekolah memindahkan lokasi pelaksanaan ujian di SMK Negeri 1 Sentani.
"Saya tidak berani ambil resiko apabila UNBK tetap dilaksanakan di sekolah kami karena jalan menuju sekolah kami terputus akibat banjir bandang sehingga saya berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan serta Kepala SMK Negeri 1 Sentani agar SMK Penerbangan dapat melaksanakan ujiannya di SMK Negeri 1 Sentani," ungkap Budi Riyanto selaku Kepala SMK Penerbangan. "SMK Negeri 1 tidak keberatan jika SMK Penerbangan melaksanakan UNBK di sekolah kami karena keadaan Kabupaten Jayapura yang baru saja terkena banjir lagi pula peserta UNBK SMK Penerbangan hanya 71 siswa dan SMK Negeri 1 ada 181 siswa masih dapat kami diakomodir," ujar Mochamad Arbiyanto, Kepala SMK Negeri 1 Sentani.
Lebih lanjut Kepala SMK Negeri 1 menyampaikan bahwa saat ini di SMK Negeri 1 menampung kurang lebih 20 siswa peserta UNBK yang rumahnya terdampak banjir sehingga siswa tersebut dapat mengikuti ujian. Â Sedangkan untuk pelaksanaan ujian di SMK Pertanian Pembangunan Jayapura berjalan dengan lancar namun terdapat 4 orang peserta ujian yang menjadi korban banjir bandang, 3 orang telah ditemukan dan mendapat perawatan intensif di RS sedangkan 1 orang hingga hari pelaksanaan UNBK belum ditemukan.
Lebih lanjut dalam pengawasan tersebut secara umum pelaksanaan UNBK dapat dikatakan berjalan dengan lancar serta tepat waktu walaupun Ombudsman menemukan bahwa pengawas ruangan pada ketiga SMK tersebut bukan merupakan pengawas silang seperti yang diatur dalam Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Nasional oleh Badan Standar Nasional Pendidikan. Terkait hal tersebut Ombudsman telah berkoordinasi dengan Sekretaris Panitia UNBK Dinas Pendidikan Provinsi Papua, Bejo. Menurut Bejo, Dinas Pendidikan Provinsi sendiri tidak tahu menahu soal tidak adanya pengawas silang di lapangan, "Kami tidak tahu soal itu, seharusnya dilakukan pengawas silang namun mungkin hal ini disebabkan oleh dana BOS yang belum cair serta adanya peralihan dari Kabupaten ke Provinsi yang berdampak pada belum dibayarkannya hak guru sejak tahun 2018 menyebabkan pihak sekolah tidak juga mengajukan nama guru-guru yang akan menjadi pengawas," terang Bejo.








