Ombudsman Pantau langsung TPS Limbah Medis di Puskesmas Cempaka Banjarmasin
Selasa (15/09) - Ombudsman RI Perwakilan Kalsel mendatangi Puskesmas Cempaka Banjarmasin dalam rangka melakukan Systemic Review, Kajian Pengelolaan dan Pengawasan Limbah Medis. Kajian ini dilakukan secara nasional dan diikuti oleh 14 Perwakilan Ombudsman di seluruh wilayah Indonesia. Dalam kesempatan ini, Emma, Kepala Puskesmas Cempaka Banjarmasin menyambut kehadiran Ombudsman yang diwakili oleh Zayanti Mandasari, Asisten Bidang Pencegahan Maladministrasi, Ita Wijayanti, Asisten Bidang Pencegahan Maladministrasi, dan Maulana Achmadi, Asisten bidang Pemeriksaan Laporan.
Sebelumnya, dalam rangka permintaan data awal, Ombudsman Kalsel sudah menyambangi Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin. "Kedatangan kami dalam rangka melakukan kajian pengelolaan dan pengawasan limbah medis. Tujuannya untuk mendorong tata kelola perbaikan pengelolaan lombah medis. Kami juga sudah meminta data awal di dinas terkait. Selanjutnya kami ingin berkoordinasi dengan Fasyankes baik Rumah Sakit maupun Puskesmas", ucap Zayanti dalam pembukaannya.
Dalam kegiatan ini, Emma, juga mengajak Yusuf dan Neti selaku staf bagian Kesehatan Lingkungan (Kesling) yang secara teknis mengelola limbah medis yang ada di Puskesmas Cempaka Banjarmasin. Dalam penjelasannya, Yusuf mengatakan bahwa timbulan limbah medis yang ada di Puskesmas Cempaka tidak banyak. "Timbulan limbah medis yang ada di puskesmas ini tidak banyak, untuk limbah padat, hanya berkisar 8 - 9 kg per bulan. Sedangkan untuk limbah cair, sudah langsung disalurkan melalui IPAL yang dikelola oleh PD PAL", jelasnya.
Emma menambahkan bahwa pengelolaan limbah medis dilakukan oleh pihak ketiga, dimana limbah medis yang ada di puskesmas ini akan diangkut oleh pihak ketiga setiap bulan. "Kecuali jika ada timbunan yang melebihi kapasitas, kami akan langsung menelepon pihak ketiga untuk segera diangkut walaupun belum genap 1 bulan. Semua ketentuan sudah diatur oleh Dinas Kesehatan bersama pihak ketiga. Baik dalam hal anggaran pengelolaan limbah maupun proses pengelolaan, semua dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama dalam pengolahan limbah B3", ungkapnya.
Selain meminta informasi umum dan tahap pengelolaan limbah medis, Ombudsman juga memberikan kesempatan kepada Puskesmas Cempaka untuk menyampaikan harapan dan saran terhadap pengelolaan limbah medis. "Harapan dan saran dari Bapak/Ibu sekalian akan kami sampaikan ke pemangku kepentingan, dalam hal ini Kementerian Kesehatan agar ada perbaikan secara sestematis", ucap zayanti. Di akhir sesi kunjungan. Ombudsman Kalsel berkesempatan melihat TPS (Tempat Pembuangan Sementara) limbah medis yang lokasinya berdekatan dengan Puskesmas Cempaka Banjarmasin.