Ombudsman NTT mengumpulkan para Kepala Bagian Organisasi
KUPANG - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT mengumpulkan para Kepala Bagian Organisasi dari Kabupaten/Kota se-NTT untuk mengikuti kegiatan Pendampingan Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik di Tahun 2019, bertempat di Hotel Aston, Kota Kupang, Senin (25/03/2019).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT, Darius Beda Daton dalam sambutannya menjelaskan bahwa rendahnya kepatuhan/pemenuhan standar pelayanan mengakibatkan rendahnya kualitas pelayanan publik; ekonomi biaya tinggi, hambatan pertumbuhan investasi; pencapaian target RPJPN, RPJMN, RKP yang terkait sektor pelayanan publik barang, jasa dan administrasi akan terhambat; kepercayaan publik terhadap aparatur dan pemerintah menurun.
"Rendahnya kepatuhan penyelenggara pelayanan terhadap standar pelayanan juga berpotensi mengarah pada apatisme publik dan mengakibatkan maladministrasi yang didominasi oleh perilaku aparatur atau secara sistematis terjadi di instansi pelayanan publik, misalnya: ketidakjelasan prosedur, ketidakpastian jangka waktu layanan, pungli, korupsi, ketidakpastian layanan perijinan investasi, kesewenang-wenangan, secara makro", papar Beda Daton.
Darius melanjutkan, merujuk pada hasil survei kepatuhan tahun 2018, dari 9 (Sembilan) Kabupaten dan 1 (satu) Kota di Provinsi NTT yang disurvei masih mendapat nilai kepatuhan rendah, diantaranya Kota Kupang (merah), Kabupaten Kupang (merah), Kabupaten Timor Tengah Utara (kuning), Kabupaten Belu (merah), Kabupaten Alor (merah), Kabupaten Flores Timur (merah), Kabupaten Sikka (merah), Kabupaten Manggarai Barat (merah), Kabupaten Sumba Timur (merah), dan Kabupaten Sumba Barat Daya (merah). Sehingga kegiatan pendampingan yang diinisiasi oleh Keasistenan Pencegahan Provinsi NTT ini perlu dilaksanakan untuk mendorong kabupaten/kota yang masih mendapat nilai kepatuhan rendah agar segera berbenah dengan cara memenuhi komponen standar pelayanan sesuai amanat Undang-Undang Pelayanan Publik.
"Kami telah mengundang 21 (dua
puluh satu) Kepala Bagian Organisasi Kabupaten/Kota yang terdiri dari 13 (tiga
belas) Kabupaten/Kota yang akan di survei tahun ini dan 8 (delapan) Kabupaten/Kota
yang belum di survei untuk mengikuti kegiatan pendampingan, tetapi hanya 16
(enam belas) Kepala Bagian Organisasi yang hadir, minus Kabupaten Malaka, Kabupaten
Manggarai Barat, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Sabu Raijua, dan Kabupaten Alor. Sedangkan
Kabupaten TTS tidak lagi kami undang karena hasil Survei Kepatuhan sebelumnya
telah mencapai zona hijau atau tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan
publik tinggi", terang Yosua Pepris Karbeka selaku Kepala Keasistenan
Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT.
 Yosua mengungkapkan bahwa akan ada penambahan tiga kabupaten baru yang akan disurvei yakni Kabupaten Ende, Kabupaten Manggarai, dan Kabupaten Sumba Barat, sehingga totalnya sebanyak 13 Kabupaten/Kota di Provinsi NTT yang akan disurvei di tahun 2019.
"Kami juga mengundang Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi NTT sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan pendampingan ini yang diwakili oleh bapak Siman Halisi selaku Kasubag Tatalaksana Pelayanan Publik Biro Organisasi Setda Provinsi NTT untuk membawakan materi terkait Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik, sehingga diharapkan akan menjadi pedoman persiapan penilaian, baik terhadap 13 (tiga belas) Kabupaten/Kota yang akan dinilai maupun bagi 8 (delapan) Kabupaten/Kota yang belum dinilai", harap Karbeka.
Survei Kepatuhan yang akan dilaksanakan Ombudsman pada pertengahan tahun 2019 ini bertujuan untuk mengingatkan kewajiban penyelenggara negara, agar memberikan layanan terbaik kepada masyarakat berbasis fakta standar pelayanan sebagaimana amanat Undang-Undang Pelayanan Publik. (VWB)








