• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman NTB sukses mendorong pembahasan Raperda
• Kamis, 02/08/2018 • Khairul Natanagara
 
Wakil Gubernur NTB memberikan penjelasan terhadap Ranperda Pelayanan Publik di DPRD Provinsi NTB (Foto by: Rido)

MATARAM - Setelah berupaya mendorong lahirnya Perda Pelayanan Publik di NTB sejak dua tahun lalu, saat ini Ombudsman RI Perwakilan NTB mulai bisa bernafas lega. Usulan inisiatif Ranperda dari Gubernur NTB, mulai memasuki pembahasan dalam Rapat Paripurna DPRD NTB, Kamis (2/8) di Mataram.

Upaya mendorong terbitnya Perda Pelayanan Publik sebenarnya telah dilakukan Ombudsman RI Perwakilan NTB sejak sekitar empat tahun lalu. Saat itu Ombudsman RI Perwakilan NTB mendatangi DPRD NTB dengan mendorong hak inisiatif penyusunan di rumah wakil rakyat tersebut. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil. Upaya mulai terlihat berhasil saat dorongan hak inisiati dipindahkan ke eksekutif, yakni melalui inisiatif gubernur NTB.

Dalam Rapat Paripurna tersebut, Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat, H.M.Amin yang mewakili Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menyampaikan bahwa Raperda Pelayanan Publik ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan motivasi bagi petugas dan penyelenggara pelayanan untuk memberikan pelayanan yang kompeten dan berkualitas. "Raperda ini juga untuk mencapai hubungan yang jelas antara hak dan kewajiban serta memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyakat dan penyelenggara pelayanan," ujar H.M Amin.

Sementara itu Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD NTB, H. Makmun menjelaskan bahwa penjelasan pasal dalam Raperda tersebut masih terlalu sumir dan masih terdapat kesalahan yang bersifat elementer. Selain itu, orisinalitas sumber data masih mengacu pada undang-undang dan materinya masih terlalu umum. Sementara dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terdapat ketentuan yang terkait dengan manajemen pelayanan publik, informasi pelayanan publik dan penyederhanaan prosedur yang belum dijabarkan secara teknis dalam Raperda dimaksud.

Selain itu H. Makmun juga menambahkan perlu juga dimasukkan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM sebagai konsideran karena pelayanan publik merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia. Sedangkan mengenai standar pelayanan yang memuat tentang komponen standar pelayanan perlu diatur secara berurutan dan sistematis di pasal tersendiri dengan tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Disinggung mengenai Ranperda pelayana Publik di DPRD NTB, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Adhar Hakim mengaku lega karena ini diharapkan menjadi langkah nyata adanya dukungan pemerintah dan dukungan politik bagi perbaikan pelayanan publik. "Empat tahun lalu kami dorong ke DPRD NTB dengan harapan agar Raperda ini jadi insiatif DPRD, tapi rupanya sulit dijalankan karena inisiatif tak muncul," ungkapnya.

Karena itu, Adhar menambahkan bahwa sejak dua tahun lalu Ombudsman mulai kembali diskusi dengan Pemerintah Provinsi NTB dengan harapan inisiatif Ranperda dari DPRD Provinsi NTB dialihkan ke eksekutif. "Sejak tahun lalu proses mulai jalan dan Ombudsman terlibat dalam beberapa kali penyusunan draft dengan memberikan beberapa saran dan masukan," imbuhnya.

Untuk diketahui kembali bahwa pada tahun 2017, penilaian Ombudsman Republik Indonesia terhadap pemenuhan standar pelayanan di 22 Pemerintah Provinsi menunjukkan bahwa hanya ada 6 Pemerintah Provinsi yang masuk dalam Zona Hijau dengan predikat kepatuhan tinggi, dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat bertengger pada nomor urut 1 dalam penilaian tersebut dengan mendapat Predikat Kepatuhan Tertinggi dengan tingkat kepatuhan 95.58%.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...