Ombudsman NTB Ajak Lurah se-NTB Jaga Pelayanan Publik

MATARAM - Kelurahan adalah ujung tombak pelayanan publik yang mewakili wajah pelayanan pemerintah. Karena itu, kelurahan benar-benar harus memahami kewajiban dan kewenangan sebagai pelaksana administrasi pemerintah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTB, Adhar Hakim saat menyampaikan materi pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas di BPSDM NTB, Kamis (25/03).
Sedikitnya ada 55 lurah yang berasal dari sejumlah kelurahan di Kota Mataram, Kota Bima dan Sumbawa yang mengikuti Bimtek ini. Dalam paparannya, Adhar mengingatkan bahwa dari tiga ruang lingkup pelayanan publik, Kantor Kelurahan mememiliki pekerjaan yang erat kaitannya dengan pelayanan administrasi.
"Saat ini sejumlah laporan masih terus berdatangan terkait dengan pelayanan di tingkat kelurahan. Pengaduan-pengaduan tersebut biasanya dugaan maladministrasi tidak melayani terkait dengan permohonan bukti penguasaan tanah (sporadik) atau berbagai surat keterangan," ujar Adhar Hakim.
Pengesahan oleh lurah terhadap sejumlah permohonan warga erat kaitannya dengan posisi Lurah sebagai penanggung jawab wilayah. Karena itu, setiap produk administrasi yg diterbitkan lurah harus sesuai dengan kewenangannya berdasarkan aturan yg ada.
Posisi lurah dinilai penting karena produk administrasi lurah sering sebagai pengantar atau syarat bagi produk administrasi lanjutan. Karena itu Adhar berharap para lurah terus dapat mempelajari dan mengembangkan pengetahuan terkait administrasi dalam pelayanan publik mengingat perkembangan pelayanan publik yg pesat dan publik yang kian kritis.