• ,
  • - +
Ombudsman Monitoring Ketersediaan dan Mutu APD Prokes Pilkada Kabupaten Bandung
Protokol Kesehatan,Pilkada 2020,ORI Jabar,Fitry Agustine,Monitoring Ombudsman • Kamis, 10/12/2020 • Fitry Agustine
Tim Ombudsman Jabar saat monitoring ketersediaan APD Prokes di TPS 19 Kel Jatiendah, Kec. Cilengkrang, Kab. Bandung (9/12)

Bandung - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat melakukan monitoring ketersediaan dan mutu Alat Pelindung Diri (APD) Protokol Kesehatan (Prokes) saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Bandung secara langsung. Kegiatan tersebut merupakan salah satu monitoring pelaksanaan saran atas Kajian Inisiatif yang dilakukan Ombudsman RI terkait  Kesiapan APD Prokes pada penyelenggaraan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020.

Ombudsman Jabar melakukan pengawasan di 10 (sepuluh) Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kabupaten Bandung pada 3 (tiga) desa/kelurahan di 2 (dua) kecamatan, yaitu Desa Nagrak, Kecamatan Pacet dan Kelurahan Jatiendah, Desa Giri Mekar, Kecamatan Cilengkrang. Dalam pelaksanaan monitoring tersebut, Tim Ombudsman memantau kelancaran dari pelaksanaan Pilkada serta ketersediaan dan mutu atau kualitas dari APD Prokes yang digunakan oleh petugas yang ada di TPS, yaitu menggunakan masker sekali pakai, sarung tangan karet, termometer infrared, dan baju hazmat, serta melihat juga dari sisi kategori perbekalan kesehatan rumah tangga dan barang umum sepertihand sanitizer, sabun pencuci tangan, desinfektan, masker kain, sarung tangan plastik,tissue towel sheet,kantong plastik tempat sampah,face shield, semprotan/sprayer,dan fasilitas cuci tangan (tempat air berkeran berikut ember penampung).

Tim Ombudsman menemukan beberapa temuan pada monitoring yang dilakukan, diantarannya yaitu: Disenfektan digunakan untuk menyemprot para pemilih, Alur pemilihan lebih tertib dan tertata dengan baik (dipisahkan antara jalur masuk dengan jalur keluar), Petugas yang berjaga menggunakan baju hazmat (meski  tidak ada pemilih yang memiliki suhu diatas 37,5 derajat), Masih ada panita pengawas yang membuka masker dan merokok diarea bilik suara, Tempat cuci tangan menggunakan fasilitas yang sudah ada (ember tempat cuci tangan yang didistribusikan tidak digunakan), Kondisi KPPS kurang representative (cukup sempit dan kurang berjarak), dan terakhir Tidak ada aturan yang baku mengenai standar jarak diruang TPS.

"Berdasarkan dari beberapa temuan tersebut, yang masih kurang sesuai dengan aturan maupun tidak sesuai dengan prokes dan dapat diperbaiki pada saat itu, langsung kami sampaikan kepada Panitia Penyelenggara di TPS", terang Fitri Agustine selaku

Hasil dari monitoring yang dilakukan akan disampaikan dalam bentuk saran Ombudsman kepada pihak penyelenggara, dengan maksud agar memastikan penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Jawa Barat khususnya di Kabupaten Bandung telah sesuai dengan Protokol Kesehatan di masa pandemi Covid-19 sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat. (ori-jabar, fa)




Loading...

Loading...