Ombudsman Minta Transparansi Retribusi di Pelabuhan Kelas III Majene

Mamuju - Setelah melakukan proses tindak lanjut, Ombudsman RI Sulawesi Barat akhirnya melakukan penutupan aduan terkait dugaan penyimpangan prosedur di pelabuhan kelas III Majene.
Sebelumnya pihak Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Majene dilaporkan ke Ombudsman mengenai ketidakjelasan pungutan dan pengelolaan parkir atau retribusi masuk di Pelabuhan Palipi Kabupaten Majene.
Hasil pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat menyimpulkan bahwa terdapat maladministrasi dalam pelayanan retribusi jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Palipi dan Majene.
"Bentuk maladministrasi yang ditemukan, pihak UPP kelas III Majene tidak memberikan pelayanan kepada publik terkait informasi tarif dan jenis - jenis retribusi jasa pelabuhan di pelabuhan Palipi dan Majene," jelas Muh. Asri pada Selasa (04/08/2020).
Adapun tindakan korektif yang disarankan Ombudsman adalah Terlapor melengkapi informasi terkait tarif dan jenis - jenis retribusi jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Palipi dan Majene khususnya informasi terkait retribusi terminal penumpang kapal laut dan informasi pas kendaraan yang sudah termasuk uang parkir.
Muhammad Asri juga menegaskan, setelah penutupan laporan ini pihaknya akan memberikan waktu kepada UPP Kelas III Majene selaku terlapor untuk melaksanakan tindakan korektif dimaksud dalam waktu 30 (tiga puluh) hari ke depan. "Setelah 30 hari kami akan kembali melakukan monitoring untuk memastikan saran perbaikan tersebut dilaksanakan dengan baik," pungkasnya.








