Ombudsman Minta PLN Utamakan Hak Pelanggan
SIARAN PERS
001/PR-KP.ORINTT/I/2020/KPG
Selasa, 28 Januari 2020
KUPANG
- Sehubungan dengan tahapan pelaksanaan pemadaman listrik terencana oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan durasi pemadaman 4-8 jam sejak malam tadi hingga pagi ini di sejumlah
wilayah Kota Kupang, maka guna melindungi hak-hak pelanggan yang merupakan pelayanan publik oleh PLN, bersama ini
Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Apabila PLN melakukan pemadaman terencana dalam jumlah daya besar dan terdampak luas bagi pelanggan, sebaiknya PLN melakukan siaran pers/pemberitahuan untuk menjelaskan jenis pekerjaan pemeliharaan seperti apa sehingga durasi pemadaman membutuhkan waktu yang lama antara 4-8 jam atau lebih jika potensi penyelesaiannya mundur dari jadwal yg direncanakan. PLN harus menghormati hak pelanggan, hal ini sebagai konsekuensi dari sistem prabayar bagi para pelanggan sudah membayar dahulu.
- Jika pemadaman terencana dalam waktu lama dan berdampak meluas, agar pemberitahuannya dilakukan beberapa hari sebelum pemadaman (minimal 3 hari sebelumnya) untuk memastikan bahwa informasi pemadaman tersebut cukup luas diketahui publik sehingga dapat mengantisipasinya. Pasalnya, ketiadaan listrik berdampak efek domino ke layanan publik lainnya misal: ATM macet, SPBU macet, dan layanan publik lainnya ikut terganggu.
- Agar PLN menindaklanjuti pengumuman pemadaman tersebut dengan foto-foto atau video bukti pelaksanaan pekerjaan perawatan jaringan listrik sebagai bentuk transparansi, agar publik mengetahui bahwa benar PLN telah melaksanakan pekerjaan yg membutuhkan listrik harus dipadamkan terlebih dahulu. Terima kasih atas kerja sama nya.
Demikian siaran pers Ombudsman Perwakilan Provinsi NTT ini diumumkan agar pelayanan PLN tetap berjalan efektif dan transparan demi kebaikan bersama.
Darius Beda Daton, SH
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur
(081 2378 8320)