Ombudsman Minta Pemkot Integrasikan SIKESAL dengan SP4N Lapor!
Jambi - Ombudsman RI meminta aplikasi SIKESAL milik Pemkot Jambi dapat diintegrasikan dengan aplikasi LAPOR! Pemerintah pusat. Permintaan itu disampaikan Ombudsman ketika Asesment Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) LAPOR! bertempat di ruang utama kantor Walikota Jambi. Hadir pula dalam kesempatan itu Sekretaris Daerah Kota Jambi, Dinas Kominfo dan Bagian Organisasi Pemerintah Kota Jambi (29/08).
Ombudsman RI sangat mengapresiasi Pemkot Jambi yang sudah memiliki aplikasi yang bisa menampung laporan-laporan masyarakat mengenai layanan publik yang ada. Aplikasi ini dikenal dengan sebutan Sistem Informasi Keluhan Masyarakat (SIKESAL).
"Pemkot Jambi tinggal mengintegrasikan saja dengan aplikasi LAPOR!, sehingga laporan yang masuk ke LAPOR! bisa langsung terhubung dengan SIKESAL dan sebaliknya, dengan demikian laporan masyarakat mengenai pelayanan publik bisa ditindaklanjuti dengan cepat sesuai dengan instansi yang berwenang." terang Ahmad Fauzi, Asisten Ombudsman RI Kantor Perwakilan Provinsi Jambi.
Sekretaris Daerah Kota Jambi, Budidaya mengatakan akan segera mengintegrasikan aplikasi SIKESAL dengan LAPOR!, Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemenpan-RB untuk mempercepat integrasi tersebut.
"SIKESAL dikenalkan kepada masyarakat sebagai wadah pengaduan pelayanan, sejauh ini antusiasme masyarakat sangat baik, SIKESAL diakui masih banyak kekurangan dan pihaknya akan melakukan penyempurnaan yang masuk dalam anggaran tahun 2019", tegasnya.
Sejauh ini terdapat 70 layanan yang diadukan melalui SIKESAL. Untuk layanan yang paling banyak masalahnya yakni mengenai infratruktur jalan, layanan PDAM, kesehatan sampai dan lingkungan. Untuk OPD yang paling banyak laporannya yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Jambi.
Keinginan Pemkot Jambi untuk pengintegrasian itu, kata Ahmad Fauzi akan dijembatani Ombudsman. Tujuannya agar laporan yang masuk dapat diakomodir dan diawasi penyelesaiannya. "Apabila laporan yang masuk tidak selesai ditangani oleh instansi terkait, maka akan ada pilihan diteruskan ke Ombudsman atau tidak oleh masyarakat," tambahnya.
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sehingga penyelenggara pelayanan publik wajib memiliki layanan pengaduan. Karena itu, Ombudsman RI sangat mendukung Pemkot Jambi untuk melakukan peningkatan sekaligus pengintegrasikan aplikasi SIKESAL dengan LAPOR!. (ORI-Jambi)