Ombudsman Minta KKP Kelas II Semarang Maksimalkan Pengawasan Kesehatan di Bandara dan Pelabuhan
Semarang - Sebagai bentuk pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan Jawa Tengah melakukan koordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Semarang perihal pengawasan kesehatan di Bandara dan Pelabuhan di era kenormalan baru pada Rabu, 23 September 2020.
Seperti diketahui, sejak situasi kenormalan baru (new normal) diterapkan, terdapat berbagai ketentuan dalam mencegah penyebaran Covid-19, tidak terkecuali pada penyelenggaraan pelayanan di Bandar Udara maupun Pelabuhan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida didampingi oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Bellinda Wasistiyana Dewanty memberikan penguatan kepada KKP Kelas II Semarang untuk memaksimalkan pengawasan kesehatan di bandara dan pelabuhan, dengan memperhatikan protokol kesehatan pada situasi kenormalan baru serta mempedomani Undang-undang Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009 sebagai pintu pencegahan maladministrasi.
Dalam kesempatan itu Siti Farida menyampaikan bahwa Penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada pintu kedatangan dan keberangkatan penumpang khususnya dapat diterapkan dengan baik. "Kami berharap dalam situasi yang memperihatinkan ini, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Semarang dapat menjalankan tugas dengan baik", tegasnya lagi.
"Termasuk dalam hal merespon pengaduan yang disampaikan masyarakat. Begitu pula dalam penggunaan electronic-Health Alert Card (e-HAC) atau Kartu Kewaspadaan Sehat. Jadi jika masih terdapat ketidaktahuan masyarakat atas peruntukannya, maka ini juga menjadi kewajiban KKP untuk melakukan sosialisasi", tutup Siti Farida di akhir pertemuan. (ori-jateng, bwd)