Ombudsman Minta Bimtek LAPOR 3.0 Pemprov Kalsel Tingkatkan Kualitas SDM SP4N
Banjarmasin - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, di bawah koordinasi Dinas Informasi dan Komunikasi Pemprov Kalimantan Selatan, menyelenggarakan Bimbingan Teknis LAPOR versi 3.0, Kamis, (11/4) di Rattan In Hotel, diikuti seluruh petugas teknis LAPOR di semua SKPD, serta sejumlah petugas dari kabupaten/kota di Kalimantan Selatan.
Maksud bimtek ini untuk memberikan bekal teknis tentang versi baru, yaitu versi 3.0 LAPOR, agar petugas teknis bisa mengoperasionalkan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).
Tujuannya, agar semua SKPD yang sudah terhubung dan terkoneksi, dapat langsung menindaklanjuti laporan-laporan masyarakat, sesuai SOP yang sudah ditetapkan, ujar Rifai, Kepada Dinas Informasi dan Komunikasi, menyampaikan sambutan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Noorhalis Majid, juga diminta memberikan sambutan atas kegiatan Bimtek tersebut. Dalam sambutannya, Noorhalis menyampaikan dukungannya atas upaya dan kerja keras Dinas Informasi dan Komunikasi Pemprov Kalsel, bekerjasa sama dengan Btrust Bandung, serta Kemenpan RB dalam melakukan Bimtek LAPOR 3.0 ini.
Bahwa tersedianya ruang untuk komplain, mengadu atau menyampaikan laporan pelayanan publik, adalah ciri dari kota-kota atau daerah modern. Dimana warga berpartisipasi aktif untuk memberikan kontrol jalannya pelayanan publik, lanjut Noorhalis.
Laporan yang sudah disampaikan dan diterima, hendaknya direspon, agar tidak menimbulkan kekecewaan warga. Bukan hanya direspon, juga harus dikelola, ditindaklanjuti sampai selesai, bukti hadirnya negara di tengah masyarakat. Laporan yang tidak direspon, akan menjadi laporan Ombudsman.
Ombudsman akan menindaklanjutinya dan mendatangi instansi yang dilaporkan. Bukan hanya ditangani Ombudsman, laporan yang tidak ditindaklanjuti, juga akan diketahui kantor staf presiden, sehingga menjadi masukan dalam penyusunan kebijakan pemerintah pusat.
Karena itu Ombudsman berharap para petugas teknis benar-benar belajar tentang teknis penangangan laporan melalui LAPOR, bagaimana meneruskan kepada pejabat yang berwenang, dan bagaimana merespon balik atau menjelaskan tindak lanjut serta penyelesai laporan yang sudah disampaikan.
Hadir dalam kegiatan tesebut, inspektorat provinsi Kalsel, Kemenpan RB, Btrust Bandung sebagai pendamping program, serta 100 peserta bimbingan teknis, utusan SKPD Pelayanan Publik di lingkungan Provinsi Kalsel dan utusan pemerintah kabupaten/kota se Kalimanan Selatan. (ORI-Kalsel)