OMBUDSMAN MEMASTIKAN TERJADI MALADMINISTRASI DALAM LAYANAN PENGAJUAN BERKAS PERKARA KASASI PADA PN KENDARI
Kendari, Ombudsman Republik Indonesia Perwakian Sulawesi Tenggara rampungkan pemeriksaan laporan dugaan maladministrasi pelayanan pengiriman berkas perkara kasasi pada Pengadilan Negeri Kendari.
Laporan ini disampaikan Jemy (Pelapor) kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara pada 7 Desember 2017, intinya mengeluhkan pelayanan Pengadilan Negeri melalui Panitera Pengadilan Negeri Klas I A Kendari (Terlapor) dalam proses pengiriman berkas permohonan pemeriksaan tingkat kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia dimana pelapor sebagai termohon kasasi.
Sesuai dengan Surat Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Kasasi ditujukan kepada pelapor bahwa berkas memori kasasi telah diterima oleh Panitera PN Kendari pada tanggal 07 Februari 2017 namun pengiriman berkas perkara dari PN Kendari ke Mahkamah Agung dilakukan pada tanggal 17 Juli 2017 dan diterima oleh Mahkamah Agung pada tangal 19 Juli 2017.
Hal ini bertentangan dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : KMA/032/SK/IV/2007 Tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Pengadilan telah menentukan bahwa Pengadilan Negeri mengirimkan berkas perkara permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, dalam waktu 65 hari sejak permohonan kasasi diajukan ke Pengadilan Negeri.
Hasil pemeriksaan, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara mendapati bahwa Panitera Pengadilan Negeri Klas IA Kendari terbukti melakukan Maladministrasi berupa tindakan penundaan berlarut dalam proses pengiriman berkas perkara perdata yang dilakukan melebihi standar waktu yang telah ditentukan.
"Tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia", ungkap Rustan, Kaper Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara.
Atas temuan maladministrasi tersebut, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara menyampaikan beberapa tindakan korektif kepada Terlapor yakni perlunya melakukan evaluasi kinerja, memberikan sanksi kepada panitera yang menangani berkas perkara tersebut.
"Yang terpenting, mempublikasikan standar pelayanan pengadilan termasuk melengkapi sarana dan pejabat pengelelola pengaduan agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik dan berkualitas", pungkas Rustan.