• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Memantau Komitmen Walikota Semarang Bongkar Tower BTS Tanpa Izin
ARTIKEL • Rabu, 28/03/2018 • Asep Cahyana
 
Tower BTS Tanpa Izin di Jatisari Taliasih, Kecamatan Mijen, Kota Semarang yang Belum Dibongkar oleh Pemkot Semarang

Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia memantau komitmen Walikota Semarang yang belum melaksanakan Rekomendasi terkait tower Base Transceiver Station (BTS) yang tidak ber-IMB milik PT. Linggajati Al-Manshurin di Perum Jatisari Taliasih, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Mijen di Semarang.

Rekomendasi Ombudsman menyebutkan agar Walikota Semarang secepatnya membongkar tower dimaksud. Pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman dimonitor oleh Tim Resolusi dan Monitoring. Tatun, Koordinator Tim Resolusi dan Monitoring menjelaskan, pada 29 Desember 2017 secara tertulis Ombudsman mengingatkan Walikota Semarang. "Walikota Semarang berjanji membongkar tower di bulan Januari 2018 namun hingga Januari habis, komitmen tidak kunjung dilaksanakan", ungkap Tatun.

Tatun menambahkan hal itu menunjukkan kepatuhan yang rendah Walikota terhadap Rekomendasi Ombudsman padahal UU Nomor 37 Tahun 2008 memastikan Rekomendasi Ombudsman wajib dilaksanakan. Tatun dan timnya telah meminta keterangan Walikota Semarang di kantornya pada 27 Februari 2018 dan Walikota menyanggupi membongkar tower dalam waktu 3 (tiga) minggu. Walikota perlu waktu 3 minggu untuk pemberkasan oleh Satpol-PP Kota Semarang karena tower telah berubah menjadi milik PT. MITRATEL yang juga anak perusahaan PT. Telkom.

"Kami meminta Walikota Semarang segera memenuhi komitmen melaksanakan Rekomendasi Ombudsman sebagai bentuk kepatuhan terhadap perundang-undangan. Karena waktu tiga minggu sudah habis maka Walikota harus menyampaikan laporan pelaksanaannya kepada Ombudsman. Bila tetap tidak dilaksanakan, kami akan melaporkan ke Presiden dan DPR", tegas Tatun.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...