Ombudsman Malut Jadi Narasumber Public Hearing Standar Pelayanan Publik
TERNATE - Penyelenggara pelayanan publik berkewajiban untuk menyusun, menetapkan, dan mempublikasikan standar pelayanan. Beberapa komponen standar pelayanan publik di antaranya adalah dasar hukum, persyaratan, prosedur, jangka waktu penyelesaian, dan biaya. Demikian disampaikan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Sofyan Ali, dalam acara Public Hearing Standar Pelayanan Publik pada Rabu (7/4) di Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate.
Kegiatan public hearing tersebut dihadiri oleh instansi lintas sektor. Beberapa di antaranya adalah Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Bea Cukai, pertanian, ekspedisi, hingga perusahaan pengguna jasa di Maluku Utara.
Sofyan Ali sebagai narasumber memaparkan berbagai hal ikhwal tentang Pelayanan Publik. Khususnya peran serta Ombudsman dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia sesuai dengan amanah Undang-Undang No. 25 tahun 2009. Selain itu, Sofyan Ali juga menyampaikan tugas pokok dan fungsi Ombudsman serta memperkenalkan Ombudsman RI kepada seluruh peserta yang hadir pada acara tersebut.
Selanjutnya Sofyan Ali juga menyampaikan berbagai materi, di antaranya terkait pelayanan publik dan jenis maladministrasi, serta komponen dan ketentuan pada SPP (Standar Pelayanan Publik). Terakhir Kepala Ombudsman Malut menjadi saksi dalam penandatanganan Nota Kesepahaman antara Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate dengan beberapa perusahaan pengguna jasa di seluruh wilayah Provinsi Maluku Utara.
Sementara itu, Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate selaku tuan rumah berterima kasih atas kesediaan Kepala Ombudsman RI yang hadir sebagai pembicara dalam acara tersebut.