• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Malut Dorong Sinergi Pengawasan Pelayanan Publik dengan DPRD Tidore Kepulauan
• Rabu, 03/03/2021 • Andrian Suwardana
 
Sinergitas antara Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara dan Komisi I DPRD Kota Tidore Kepulauan. (Foto: Dok Ombudsman)

TERNATE - Ombudsman Perwakilan Maluku Utara dan DPRD Kota Tidore Kepulauan sama-sama memiliki fungsi pengawasan. Akan tetapi sinergitas di antara keduanya sejauh ini masih kurang. Oleh karena itu perlu didorong sinergitas yang kuat untuk meningkatkan pengawasan pelayanan publik di tengah masyarakat. Demikian dikatakan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Perwakilan Maluku Utara, Sofyan Ali saat menerima rombongan Anggota Komisi I DPRD Kota Tidore Kepulauan (Tikep) yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tikep, Ahmad Ishak pada Rabu (3/3/2021).

"Di antaranya bahwa dua tugas Ombudsman yaitu adalah menindaklanjuti laporan dan melakukan pencegahan.  Karena itu Ombudsman mendorong kepada siapa saja yang merasa menjadi korban langsung atau tidak puas dengan pelayanan publik yang dilakukan oleh lembaga Negara yang dibiayai oleh APBN/APBD untuk melapor langsung kepada Ombudsman," ujar Sofyan Ali.

Pada kesempatan itu, Sofyan Ali juga mendengarkan penyampaian dari Ketua Komisi I DPRD Kota Tikep Ridwan M. Yamin tentang beberapa pengaduan masyarakat terkait pergantian kepala daerah. Salah satunya ialah tentang mutasi ASN, di mana ada kelompok yang mengatasnamakan Forum Peduli ASN yang mempersoalkan mutasi pasca pemilihan kepala daerah.

Mengenai isu mutasi ASN sendiri dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir ini menjadi sorotan di media, Ombudsman mendorong DPRD untuk bagaimana dapat terus mengawal rekomendasi DPRD tersebut agar dapat ditindaklanjuti oleh pemkot. "Harus ada umpan balik. Pemerintah harus memberikan jawaban terhadap tindak lanjut dari rekomendasi tersebut. Termasuk apakah rekomendasi itu dilaksanakan atau tidak dilaksanakan. Itu harus ada umpan baliknya. Harus ada respons. Karena ini berkaitan dengan institusi," kata Sofyan.

Pada kesempatan tersebut, Ahmad Ishak menyampaikan harapannya menjalin kerja sama di bidang pengawasan pelayanan publik serta untuk membahas beberapa hal terkait pengelolaan pendidikan di kota Tidore Kepulauan. Khususnya masalah anggaran pendidikan dan pungutan-pungutan yang tidak sesuai dengan aturan atau ketentuan.

Kepala Asisten Pemeriksaan Laporan, Akmal Kader, mengatakan bahwa ada baiknya jika DPRD dalam hal ini Komisi I memanfaatkan fungsi budgeting yang dimilikinya untuk menganalisis anggaran pendidikan di kota Tidore Kepulauan, meskipun ada batasan untuk melakukannya.

Di akhir pertemuan tersebut, kedua belah pihak baik Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara maupun Komisi I DPRD Kota Tidore Kepulauan sepakat untuk menjalin kerja sama pengawasan pelayanan publik di kota Tidore Kepulauan utamanya di bidang pendidikan.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...