Ombudsman Malut Dorong Sinergi Pengawasan Pelayanan Publik dengan DPRD Tidore Kepulauan
TERNATE - Ombudsman Perwakilan Maluku Utara dan DPRD Kota Tidore Kepulauan sama-sama memiliki fungsi pengawasan. Akan tetapi sinergitas di antara keduanya sejauh ini masih kurang. Oleh karena itu perlu didorong sinergitas yang kuat untuk meningkatkan pengawasan pelayanan publik di tengah masyarakat. Demikian dikatakan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Perwakilan Maluku Utara, Sofyan Ali saat menerima rombongan Anggota Komisi I DPRD Kota Tidore Kepulauan (Tikep) yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tikep, Ahmad Ishak pada Rabu (3/3/2021).
"Di
antaranya bahwa dua tugas Ombudsman yaitu adalah menindaklanjuti laporan dan
melakukan pencegahan. Â Karena itu Ombudsman mendorong kepada siapa saja
yang merasa menjadi korban langsung atau tidak puas dengan pelayanan publik
yang dilakukan oleh lembaga Negara yang dibiayai oleh APBN/APBD untuk melapor langsung
kepada Ombudsman," ujar Sofyan Ali.
Pada
kesempatan itu, Sofyan Ali juga mendengarkan penyampaian dari Ketua Komisi I
DPRD Kota Tikep Ridwan M. Yamin tentang beberapa pengaduan masyarakat terkait
pergantian kepala daerah. Salah satunya ialah tentang mutasi ASN, di mana ada
kelompok yang mengatasnamakan Forum Peduli ASN yang mempersoalkan mutasi pasca
pemilihan kepala daerah.
Mengenai
isu mutasi ASN sendiri dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir ini menjadi
sorotan di media, Ombudsman mendorong DPRD untuk bagaimana dapat terus mengawal
rekomendasi DPRD tersebut agar dapat ditindaklanjuti oleh pemkot. "Harus
ada umpan balik. Pemerintah harus memberikan jawaban terhadap tindak lanjut
dari rekomendasi tersebut. Termasuk apakah rekomendasi itu dilaksanakan atau
tidak dilaksanakan. Itu harus ada umpan baliknya. Harus ada respons. Karena ini
berkaitan dengan institusi," kata Sofyan.
Pada kesempatan tersebut, Ahmad Ishak menyampaikan harapannya
menjalin kerja sama di bidang pengawasan pelayanan publik serta untuk membahas
beberapa hal terkait pengelolaan pendidikan di kota Tidore Kepulauan. Khususnya
masalah anggaran pendidikan dan pungutan-pungutan yang tidak sesuai dengan
aturan atau ketentuan.
Kepala Asisten Pemeriksaan Laporan, Akmal Kader, mengatakan bahwa
ada baiknya jika DPRD dalam hal ini Komisi I memanfaatkan fungsi budgeting yang
dimilikinya untuk menganalisis anggaran pendidikan di kota Tidore Kepulauan,
meskipun ada batasan untuk melakukannya.
Di
akhir pertemuan tersebut, kedua belah pihak baik Ombudsman RI Perwakilan
Provinsi Maluku Utara maupun Komisi I DPRD Kota Tidore Kepulauan sepakat untuk
menjalin kerja sama pengawasan pelayanan publik di kota Tidore Kepulauan
utamanya di bidang pendidikan.