Ombudsman Malut : Hindari Potensi Maladministrasi Penyelenggaraan Ujian dan PPDB
TERNATE - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara mengadakan rapat koordinasi persiapan dan pelaksanaan ujian serta PPDB di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Maluku Utara secara virtual pada Kamis (25/3). Rapat ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Provinsi Maluku Utara serta Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara. Pekan sebelumnya, Ombudsman Malut juga mengadakan rapat serupa dengan Kepala Seksi Kurikulum SMA Provinsi Maluku Utara, Muh. Ramli pada hari Kamis (18/3).Â
Rapat-rapat tersebut dilaksanakan sebagai upaya Ombudsman dalam menjadi pengawas penyelenggaraan pelayanan publik khususnya di bidang pendidikan di Provinsi Maluku Utara. Dalam rapat-rapat tersebut, Ombudsman Malut meminta pemaparan terkait strategi dan teknis pelaksanaan ujian serta penerimaan peserta didik baru dari seluruh Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota di Provinsi Maluku Utara sehingga dapat meminimalisir terjadinya potensi maladministrasi.Â
Secara garis besar, Kadisdik Kab/Kota di Provinsi Maluku Utara telah menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan No. 1 Tahun 2021 tentang Ujian Sekolah dan Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang PPDB dengan mengadakan rapat-rapat koordinasi bersama pihak terkait. Hasilnya Disdik telah menyerahkan pelaksanaan ujian sekolah dan PPDB tersebut kepada satuan pendidikan di daerahnya masing-masing.Â
Menanggapi hal itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Sofyan Ali, menganggap bahwa Disdik Kab/Kota perlu memonitoring persiapan dan pelaksanaan kedua kegiatan tersebut sehingga penyelenggaraanya dapat sesuai dengan SE Menteri dan Permendikbud yang berlaku pada tahun 2021 saat ini.Â
"Kami berharap Disdik Kab/Kota tidak hanya menggelar rapat-rapat koordinasi dengan pihak terkait tetapi juga ada dokumentasi yang dituangkan secara tertulis dalam bentuk juknis, di mana salah satu di dalamnya memuat hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam penyelenggaraan ujian sekolah maupun penerimaan siswa baru di provinsi Maluku Utara. Karena hal ini sangat penting untuk meminimalisir terjadinya potensi maladministrasi," terang Sofyan.Â
"Mengingat juga kondisi pandemi covid-19, maka sekolah hendaknya menyelenggarakan ujian sekolah dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan, jangan lagi menciptakan suasana tegang kepada siswa saat mengikuti ujian. Saya berharap dengan tidak adanya ujian nasional maka jangan lagi menciptakan ujian sekolah rasa ujian nasional," tambahnya.Â
Selain itu, Sofyan Ali juga meminta Disdik untuk mendirikan call center pengaduan pelaksanaan ujian sekolah dan penerimaan siswa baru agar masyarakat dapat melaporkan aduan mereka jika terjadi masalah di lapangan. Hal ini tentunya menjadi indikator yang amat penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Provinsi Maluku Utara. Â