• ,
  • - +

Artikel

Ombudsman Maluku Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat Tentang Kantor Desa Passo Yang Tutup Saat Jam Kerja
• Kamis, 17/06/2021 • Oktavuri Rilien Prasmasari
 
Ombudsman Maluku menemui Sekretaris Desa Passo

Ambon- Berdasarkan laporan masyarakat yang dikirimkan kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku pada tanggal 15 Juni 2021 terkait Kantor Desa Passo yang tidak melakukan pelayanan sebagaimana mestinya, Keasistenan Bidang Pemeriksaan melakukan koordinasi dengan mendatangi kantor Desa Passo dan menemui Sekretaris Desa, Simona Tomaluweng pada hari Rabu (16/06/2021).

Pada pertemuan tersebut, Ombudsman Maluku meminta kejelasan dan tanggung jawab dari pihak pejabat dan staf desa karena telah merugikan masyarakat dengan menutup kantor pada saat jam kerja. Ombudsman Maluku sendiri menerima laporan perihal demontrasi oleh warga masyarakat Passo di depan kantor Desa Passo yang juga merupakan bagian dari kantor Saniri Negeri Passo.

"Pejabat Desa memutuskan untuk menutup kantor selama 1 hari kerja dengan alasan untuk keselamatan namun penutupan tersebut tidak disertai pemberitahuan kepada masyarakat sehingga masyarakat merasa rugi," ungkap Kepala Keasistenan Pemeriksaan, Harun Wailissa.

Pihak kantor Desa Passo mengungkapkan pemberitahuan tersebut tidak sempat disampaikan/dipajang karena situasi yang tidak kondusif.

"Demonstrasi tersebut dilakukan untuk memprotes peraturan negeri tentang penetapan mata rumah parenta sampai berakibat rusaknya 4 jendela di kantor desa dan kantor saniri," ungkap Simona saat ditemui di kantor desa.

Selanjutnya, Ombudsman Maluku meminta agar pihak kantor Desa Passo menyelesaikan permasalahan tidak transparan dan segala perilaku yang tidak benar dari Saniri Negeri sehingga menimbulkan kecaman masyarakat seperti yang dilaporkan oleh masyarakat melalui beberapa portal media sosial. Ombudsman Maluku berharap hal ini tidak menjadi permasalahan yang berlarut dan segera diselesaikan dengan mengedepankan kekeluargaan.

Kantor Desa Passo meminta maaf kepada masyarakat dan mengakui bahwa penutupan kantor di jam kerja merupakan kelalaian dan akan memperbaiki kualitas kinerja pelayanan di waktu yang mendatang. (ORP)

 



Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...