Ombudsman Maluku Serahkan LAHP Pengadaan Lokasi Tanah Sumur PDAM di Namlea
Namlea - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Laporan Masyarakat terkait pengadaan tanah lokasi pembangunan sumur PDAM Namlea di Desa Lala, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, kepada Pemerintah Kabupaten Buru pada Kamis (26/08/2021).
Hasan Slamat menyampaikan kepada Asisten III Pemerintah Kabupaten Buru bahwa terdapat dua maladministrasi dalam dalam pengadaan tersebut, sehingga lokasi yang dijadikan sebagai tempat sumur PDAM Namlea tersebut belum dapat pelepasan hak Objek Pengadaan Tanah kepada Pemerintah Kabupaten Buru.
Pertama Ombudsman menemukan adanya penyimpangan prosedur dalam proses tahapan pengadaan lokasi Sumur PDAM Namlea pada tahun anggaran 2015, yang mana dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buru selaku panitia pengadaan tanah tidak melakukan tahapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, sehingga Pemerintah Kabupaten Buru memberikan Ganti Rugi bukan kepada Pihak yang Berhak.
Kedua, dugaan penundaan berlarut dalam pemberian Ganti Rugi kepada Pihak yang Berhak yang mana dalam dokumen pengadaan tanah pada tahun anggaran 2020 terdapat Surat Perjanjian Jual Beli Tanah antara Ahli Waris dengan Pemerintah Kabupaten Buru yang menjelaskan bahwa pembayaran tahap II atau pelunasaan akan dibayarkan pada Tahun 2021.
Ombudsman RI Perwakilan Maluku menyimpulkan bahwa Pemerintah Kabupaten Buru perlu melakukan tindakan korektif.
"Pertama Pemerintah Kabupaten Buru segera meminta pertanggung jawaban pihak-pihak yang telah menerimaan uang ganti rugi lokasi pengadaan Sumur PDAM Namlea tahun anggaran 2015 di Desa Lala, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru yang bukan merupakan hak mereka," ujar Hasan.
"Kedua Bupati Kabupaten Buru selaku Pembina agar mengevaluasi dan membina pelaksanaan tugas dari Plt. Kepala Bagian Pertanahan Setda Buru karena telah mengabaikan kewajiban Pemerintah Kabupaten terhadap proses Ganti Rugi sehingga pelepasan hak Objek Pengadaan Tanah Sumur PDAM Namlea di Desa Lala," lanjut Hasan.
Selain itu, Hasan Slamat menghimbau agar Pemerintah Kabupaten Buru melakukan proses Ganti Rugi tahap II kepada Pihak yang Berhak sehingga pelepasan hak Objek Pengadaan Tanah Sumur PDAM Namlea di Desa Lala dapat segera diberikan ke Pemerintah Kabupaten Buru sebagaimana dimaksud Pasal 85 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum menyatakan pelepasan Objek Pengadaan Tanah dilakukan bersamaan dengan diberikannya pemberian sisa Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)."
Â